Jakarta

Warga Jakarta Diwajibkan Cetak Ulang e-KTP, Usai Tak Berstatus Ibu Kota

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 September 2023, 12:46 WIB
Warga Jakarta Diwajibkan Cetak Ulang e-KTP, Usai Tak Berstatus Ibu Kota

AKURAT.CO - Stasus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), akan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mulai 2024 mendatang. Maka dari itu, warga Jakarta diharuskan mencetak ulang e-KTP setelah pergantian status menjadi DKJ.

Sebagai informasi, status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur. Hal ini berdasarkan pada UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin menyebut pencetakan ulang e-KTP diperlukan seiring dengan adanya penggantian redaksional dan status DKI menjadi DKJ.

Baca Juga: Ketika Artis Agnes Mo Rekam KTP Elektronik di Kelurahan Kedoya Utara

"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Budi dalam keterangannya, Senin (18/09).

"Terkait Cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ, tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," lanjutnya.

Dikatakan Budi, pencetakan ulang e-KTP itu pun dilakukan secara bertahap, menyesuaikan ketersediaan blanko.

Baca Juga: Remaja 17 Tahun Belum Punya e-KTP Boleh Nyoblos, Ini Syaratnya

"Hal itu pasti akan dilakukan secara bertahap. Hal ini di karenakan agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blanko yang tersedia setiap harinya," katanya.

Lebih lanjut Budi menerangkan, pada tahun 2024 mendatang kebutuhan blanko bagi warga Jakarta dengan wajib KTO atau baru berusia 17 tahun, berjumlah hingga 8 juta.

Maka dari itu, pihaknya akan bersurat ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait hibah 3 juta blanko KTP di tahun 2024.

Baca Juga: 57.336 Warga Jakbar Telah Beralih ke KTP Digital

“Diperkirakan untuk tahun 2024 kebutuhan blangko di DKI dengan wajib KTP kita 8 juta," ujarnya.

"Oleh karena itu, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur terkait blangko KTP untuk melakukan hibah sebanyak 3 juta keping untuk kesiapan 2024. Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” tambah Budi.

Ia pun berharap Komisi A bisa menyetujui anggaran tinta untuk melakukan pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

“Disaat blangko sudah bisa tersedia, jangan sampai pengadaan toner tinta tidak diupgrade. Nanti tahun 2024 kami akan mengajukan toner untuk membackup blangko kami,” tandas Budi. 

Sebelumnya, penggantian status Jakarta menjadi DKJ setelah ibu kota berpindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dibahas dalam rapat internal Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin bersama beberapa menteri kabinet maju hingga Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono beberapa waktu lalu.

Rapat internal tersebut membahas terkait Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.