Mulai Hari Ini, 24 Lokasi Parkir Ini Terapkan Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Eji Emisi

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI kembali menambah 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau terif tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi.
Keputusan itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2020 terkiat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa ada tambahan 24 tempat parkir yang akan menerapkan tarif disinsentif untuk kendaraan yang belum lulus dari uji emisi.
"Ada 24 lokasi parkir baru, per tanggal 1 Oktober akan diterapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin.
Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal usul Sukapura Cilincing
Tarif disinsentif adalah tarif parkir tertinggi yang diberlakukan untuk meminimalisir efek gas rumah kaca di udara.
"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," isi dalam aturan tersebut.
Terkait pengelolaan tempat parkir, saat ini berada di bawah Perumda Pasar Jaya serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca Juga: Ariel NOAH dan BCL Satu Panggung dengan Sirkus? Tonton Keseruannya di JIexpo Kemayoran Pekan Depan
Berikut Daftar 24 Tempat Parkir Tambahan di Jakarta:
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Cibubur
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- Pasar Senen Blok III
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Pondok Bambu
- Pasar Burung/Pramuka
- Pasar Cengkareng
- UPB Jatinegara
- Pasar Kramat Jati
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Johar Baru
- UPB Tanah Abang Blok B
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Schalke 04 vs RB Leipzig di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Misi Sulit Royal Blues Menghentikan Dominasi Die Roten Bullen
- 6Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 7Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs Stuttgart di Bundesliga, 31 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Pertahankan Rekor Sempurna?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


