Jakarta

Mulai Hari Ini, 24 Lokasi Parkir Ini Terapkan Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Eji Emisi

Sastra Yudha | 1 Oktober 2023, 10:22 WIB
Mulai Hari Ini, 24 Lokasi Parkir Ini Terapkan Tarif Tertinggi Bagi Kendaraan Tak Lolos Eji Emisi

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI kembali menambah 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif atau terif tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi.

Keputusan itu mulai berlaku hari ini tanggal 1 Oktober 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2020 terkiat Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa ada tambahan 24 tempat parkir yang akan menerapkan tarif disinsentif untuk kendaraan yang belum lulus dari uji emisi.

"Ada 24 lokasi parkir baru, per tanggal 1 Oktober akan diterapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin.

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal usul Sukapura Cilincing

Tarif disinsentif adalah tarif parkir tertinggi yang diberlakukan untuk meminimalisir efek gas rumah kaca di udara.

"Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi," isi dalam aturan tersebut.

Terkait pengelolaan tempat parkir, saat ini berada di bawah Perumda Pasar Jaya serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ariel NOAH dan BCL Satu Panggung dengan Sirkus? Tonton Keseruannya di JIexpo Kemayoran Pekan Depan

Berikut Daftar 24 Tempat Parkir Tambahan di Jakarta:

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Rawabening
  4. Pasar Enjo
  5. Pasar Cibubur
  6. Pasar Ciplak
  7. Pasar Klender SS
  8. Pasar Perumnas Klender
  9. Pasar Baru
  10. Pasar Tebet Barat
  11. Pasar Pondok Labu
  12. Pasar Senen Blok III
  13. Pasar Sunter Podomoro
  14. Pasar Tomang Barat
  15. Pasar Grogol
  16. Pasar Pondok Bambu
  17. Pasar Burung/Pramuka
  18. Pasar Cengkareng
  19. UPB Jatinegara
  20. Pasar Kramat Jati
  21. Pasar Asem Reges
  22. Pasar Santa
  23. Pasar Johar Baru
  24. UPB Tanah Abang Blok B
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.