Jakarta

Ini Upaya yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Kendalikan Harga Pangan

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 7 Oktober 2023, 19:19 WIB
Ini Upaya yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Kendalikan Harga Pangan

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi( (Pemprov) DKI Jakarta mengaku terus berupaya untuk mengendalikan harga pangan yang saat ini terus merangkak naik.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta, Suharini Ellywati menuturkan setidaknya ada lima upaya yang dilakukan Pemprov DKI untuk mengendalikan harga pangan.

Pertama, yaitu penyediaan dan pendistribusian pangan bersubsidi bagi masyarakat tertentu.

Baca Juga: Sejarah Jakarta: Asal Usul Paseban dari Tempat Berkumpul Raja dan Ruangan di Rumah Betawi

"Pada kegiatan ini masyarakat tertentu dapat membeli paket pangan seharga Rp. 126.000,- terdiri dari beras, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan kembung dan susu," ungkapnya, Jumat (06/10).

Upaya selanjutnya yaitu pengembangan pertanian perkotaan berkonsep memanfaatkan ruang terbatas dengan penggunaan tanaman cepat panen.

Ketiga yaitu penyaluran bantuan pangan tahap dua untuk ratusan ribu masyarakat di DKI Jakarta.

Baca Juga: Live Streaming Persija Jakarta vs Barito Putera, Janji Main Ngotot

"Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa Bantuan Pangan Tahap II kepada 239.522 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," terang wanita yang akrab disapa Elly.

Lanjut Elly, yang keempat yaitu penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pasar (SPHP).

Beras SPHP ini disalurkan melalui pedagang pasar grosir, pedagang pasar tradisional dan mitra bulog.

Baca Juga: Basok Bakal Ada Konser Gratis Wali hingga Ada Band di GBK, Catat Jamnya!

"Harga Beras SPHP di PIBC adalah Rp.10.385,- per kg, sedangkan harga di tingkat eceran/ konsumen Rp. 10.900,- per kg," imbuhnya.

Terakhir yaitu pelaksanaan pangan keliling yang dilakukan oleh berbagai pihak di berbagai tempat.

"Pelaksanaan pangan keliling oleh BUMN dan BUMD Pangan Provinsi DKI Jakarta di rumah susun, kantor kelurahan, Kmkantor kecamatan, RPTRA, dan lain-lain," pungkas Elly.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.