Jakarta

Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus

Ainun Kusumaningrum | 29 November 2023, 23:06 WIB
Ketum PITI Ipong Hembing Putra Menangkan Gugatan Merek Logo PITI di PN Jakpus

AKURAT JAKARTA -Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan), Ipong Wijaya Kusuma, akhirnya memenangkan gugatan merek PITI

Gugatan itu dengan perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan tersebut terkait dengan perseteruan pembatalan merek PITI antara Ketua Umum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) Serian Wijatno dengan Ipong Wijaya.

Baca Juga: GRATIS! Nonton Konser Feel Koplo Sambil Berburu Kuliner di RANS NUSANTARA Hebat, Cek Tanggal dan Lokasinya di Sini

Sebelumnya, polemik terkait merek PITI itu terjadi antara salah satu pendirinya yang juga pengusaha Jusuf Hamka dengan Ipong Hembing.

Mereka berselisih terkait penggunaan nama Persatuan atau Persaudaraan dalam akronim PITI di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, Selasa 15 Agustus 2023 lalu.

Ketum PITI Persaudaraan, Ipong Hembing, mengungkapkan bahwa setelah PN Jakpus memutuskan perkara gugatan merek Logo PITI adalah miliknya.

Baca Juga: Warga Jaksel Merapat! Besok Ada Konser Lomba Sihir di PIM 3 Pondok Indah, GRATIS!

Maka siapapun tidak boleh menggunakan logo PITI tanpa seizin darinya.

“Kita sudah menang mutlak dan bilamana ada yang memakai logo PITI milik Ketua Umum Ipong Hembing Putra, maka akan dikenakan sangsi hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada media, Jakarta, Rabu 29 November 2023.

Ipong menyampaikan, pihaknya tinggal menunggu dikeluarkannya surat dari PN Jakpus yang menyatakan bahwa logo merek PITI adalah haknya yang sah.

Baca Juga: Konser Gratis Fabio Asher Bakal Digelar di Gajah Mada Plaza Jakarta Akhir Pekan Ini, Cek Tanggalnya di Sini

“Tinggal menunggu satu minggu atau 10 hari ke depan untuk suratnya keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengumumkan hasil kemenangan ini bahwa PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia) yang sah menurut negara adalah PITI yang dipimpin oleh Ipong selaku ketua umum,” ujarnya.(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.