Jakarta

Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate

Anggerhana Denni Rahmawati | 26 Oktober 2026, 08:30 WIB
Kekurangan 464 Ribu Guru, CPNS 2027 Buka Peluang bagi Fresh Graduate
Fresh graduate bisa daftar CPNS guru. - Magnific

AKURAT JAKARTA - Kekurangan guru di Indonesia membuka peluang bagi lulusan baru untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru pada 2027.

Namun, di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang mencapai ratusan ribu orang, sejumlah aturan seleksi masih dalam pembahasan, termasuk mekanisme tes dan batas usia pelamar.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani, mengatakan pemerintah perlu membuka formasi bagi fresh graduate untuk memenuhi kebutuhan guru yang belum tercukupi.

"Karena kita sekarang tinggal menyisakan 39.000 yang lulusan PPG (Pendidikan Profesi Puru) Calon Guru, sementara kebutuhan kita 400 ribu. Jadi kita harus membuka formasi untuk fresh graduate," ucapnya pada live Instagram NgoPi: Ada Apa dengan Penataan Guru ASN di 2027, dikutip Senin (26/10/2026).

Dalam informasi yang disampaikan tersebut, kekurangan guru disebut mencapai 464.856 orang.

Besarnya kebutuhan ini membuat rekrutmen guru tidak hanya berkaitan dengan peluang lulusan baru memperoleh pekerjaan, tetapi juga upaya memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Lulusan Baru Bisa Mendaftar, Sertifikat PPG Jadi Keunggulan

Kesempatan mengikuti CPNS guru tidak hanya ditujukan kepada calon guru yang telah memiliki pengalaman mengajar.

Lulusan baru juga diperbolehkan mengikuti seleksi.

Meski demikian, calon guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui program PPG Calon Guru berpeluang memperoleh prioritas.

Baca Juga: Nasib Guru PPPK yang Gagal CPNS 2027: Tetap Mengajar, tetapi Kontrak Bergantung Kinerja

Nunuk menjelaskan bahwa kepemilikan sertifikat pendidik akan memiliki bobot dalam penilaian seleksi.

"Itu ada bobotnya kepemilikan sertifikat pendidik tersebut," ucap Nunuk.

Ia menambahkan, calon guru yang telah menyelesaikan pendidikan profesi tidak perlu mengulang pendidikan tersebut ketika menjadi CPNS.

Sementara itu, calon guru yang belum menempuh PPG tetap harus mengikuti tahapan pendidikan profesi sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan ini membuat persiapan calon pelamar menjadi penting.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.