Jakarta

BENAR JUGA SIH: Ribuan Alat Peraga Kampanye Dicopot Paksa, Dinilai Ganggu Pemandangan Mata

Fikri Hidayatulloh | 29 Desember 2023, 17:26 WIB
BENAR JUGA SIH: Ribuan Alat Peraga Kampanye Dicopot Paksa, Dinilai Ganggu Pemandangan Mata

AKURAT JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Semarang, Jawa Tengah, mencopot paksa sebanyak 1.241 alat peraga kampanye sepanjang Jalan Layang Jatingaleh, Candisari.

Ribuan alat peraga kampanye itu dinilai Bawaslu mengganggu pemandangan mata dan melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Wali Kota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

“Kami mengimbau kepada parpol untuk tidak lagi mengulangi pemasangan bendera parpol di area fly-over Jatingaleh. Selain mengganggu keindahan kota juga berpotensi membahayakan pengguna jalan bila tongkat atau tiang jatuh melintang ke jalan, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengingat area tersebut padat berkendara roda 4 maupun roda dua," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, Jumat (30/12/2023).

Baca Juga: Sejarah Panjang Ayam Bakar Taliwang, Berakar dari Zaman Kejayaan Majapahit

Menurut Arief pencopotan paksa alat peraga kampanye ini merupakan bagian dari penertiban. pencopotan dilakukan pada Kamis, 29 Desember 2023.

Arief menambahkan pencopotan paksa 1.241 alat peraga kampanye itu hasil dari penertiban Panwaslu Kecamatan Banyumanik sebanyak 594 item, Panwaslu Kecamatan Candisari sebanyak 192 item, dan Panwaslu Kecamatan Tembalang sebanyak 455 item.

"APK yang melanggar dan ditertibkan berasal dari Partai Gerindra sebanyak 345 APK, Partai Solidaritas Indonesia sebanyak 300 APK, PDI P sebanyak 151 APK, PKS sebanyak 97 APK, Golkar sebanyak 101 APK, dan Gelora sebanyak 96 APK," jelas Arief.

Baca Juga: Asal Usul Perayaan Tahun Baru: Jejak Sejarah Meriahkan Awal Tahun

Arief menerangkan alat peraga kampanye yang dicopot itu kemudian disimpan di gudang Kecamatan.

Arief meminta kepada seluruh partai politik melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku termasuk bersedia menertibkan secara mandiri bila mendapatkan peringatan dari Bawaslu Kota Semarang. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.