Jakarta

Legislator Golkar Ramly HI Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, Posko di Jakut Jadi Sorotan

Laode Akbar | 13 Oktober 2026, 09:35 WIB
Legislator Golkar Ramly HI Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, Posko di Jakut Jadi Sorotan
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhamad, mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ramly menilai, antusiasme masyarakat terhadap program sertifikasi tanah wakaf perlu diimbangi dengan keseriusan pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan pelayanan.

Hal itu disampaikan Ramly dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Legislator Golkar Ramly HI Kritik Dishub DKI, Sebut Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Gagal Total

Ia mencontohkan pelaksanaan sosialisasi sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala di Jakarta Utara yang mendapat respons besar dari masyarakat.

Menurut Ramly, kegiatan tersebut awalnya mengundang sekitar 300 peserta. Namun, jumlah warga yang hadir mencapai 470 orang sehingga ruangan yang disediakan tidak mampu menampung seluruh peserta.

"Bapak-Ibu, yang kita undang 300, yang hadir 470. Ruangan tidak bisa nampung. Berdiri semua dan tidak bisa nampung," kata Ramly dalam rapat tersebut.

Ia menilai tingginya jumlah peserta menunjukkan besarnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang digunakan sebagai tempat ibadah.

Ramly menjelaskan, program tersebut dijalankan melalui kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI).

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kota Jakarta Utara turut memberikan dukungan, termasuk melalui kehadiran Sekretaris Kota untuk memberikan pengarahan terkait persoalan tanah milik pemerintah daerah yang digunakan untuk masjid dan musala.

Ia menyebut, banyak masjid dan musala berdiri di atas tanah milik Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, persoalan legalitas tanah tempat ibadah perlu mendapatkan perhatian agar proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik.

Ramly juga menyampaikan bahwa perwakilan Kanwil BPN DKI Jakarta sebelumnya telah menjelaskan bahwa pengurusan sertifikasi tanah wakaf tersebut dapat dilakukan secara gratis, dengan biaya meterai sebagai pengecualian.

Sebagai tindak lanjut, dua posko disebut telah disiapkan di Jakarta Utara, yakni posko PTSL dan posko untuk pengurusan sertifikasi tanah wakaf masjid dan musala.

Namun, dalam rapat pansus, Ramly mempertanyakan kejelasan lokasi posko wakaf tersebut.

Ia khawatir masyarakat kesulitan mengakses layanan apabila informasi mengenai tempat pengurusan dan petugas yang melayani belum tersampaikan secara jelas.

"Kalau sudah ditentukan ada posko, mereka langsung ke sana. Kalau kepada orangnya, susah juga," ujarnya.

Menanggapi hal itu, perwakilan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Jakarta Utara menyampaikan bahwa posko PTSL dan posko wakaf akan digabung menjadi satu. Pihaknya juga menyatakan petugas akan ditentukan untuk berjaga setiap hari.

Ramly menyambut baik informasi tersebut dan berencana menyosialisasikan keberadaan posko kepada masjid dan musala melalui DMI agar masyarakat mengetahui tempat yang harus didatangi untuk mengurus sertifikasi tanah wakaf.

"Saya umumkan kepada seluruh masjid melalui DMI supaya DMI umumkan biar klir," katanya.

Ia berharap program tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat, mengingat Jakarta Utara memiliki sekitar 600 masjid dan musala.

Ramly juga meminta pemerintah daerah di wilayah lain di Jakarta ikut mendorong pelaksanaan program serupa.

Menurutnya, keberhasilan program di Jakarta Utara dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan tempat ibadah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y