Jakarta

Berlaku 16-20 April 2024, Simak Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Buat Baru

aditia | 17 April 2024, 09:05 WIB
Berlaku 16-20 April 2024, Simak Syarat Perpanjangan SIM Mati Tanpa Buat Baru

AKURAT JAKARTA - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis atau mati sudah bisa membuat baru mulai kemarin, Selasa (16/4/2024).

Adapun kelonggaran ini berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis atau mati selama libur Lebaran.

Kelonggaran tersebut dikarenakan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan gerai SIM tutup selama libur Lebaran.

Lantas apa saja syarat perpanjangan SIM yang sudah tak berlaku atau mati?

Baca Juga: Warga Jakarta Simak Baik-baik ya! Berikut Daftar Rute TransJakarta yang Terintegrasi MRT

Berikut ini adalah syarat sekaligus biaya perpanjangan SIM mati.

Syarat

  • Masa berlaku habis selama periode tanggal 8-15 April 2024
  • SIM lama
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto latar berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal (online)
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi lengkap.

Baca Juga: Simak Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 17 April 2024

Biaya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri.

Berikut adalah rincian biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B I: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B II: Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C I: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C II: Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D I: Rp 30.000.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.