Jakarta

Telan Dana APBD hingga Rp 22,2 Miliar, Pengamat Pertanyakan Keputusan Pemprov DKI Merestorasi Rumah Dinas Gubernur: Apa Urgensinya?

Sastra Yudha | 23 April 2024, 20:21 WIB
Telan Dana APBD hingga Rp 22,2 Miliar, Pengamat Pertanyakan Keputusan Pemprov DKI Merestorasi Rumah Dinas Gubernur: Apa Urgensinya?

AKURAT JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan merestorasi rumah dinas gubernur di Menteng, Jakarta Pusat.

Namun yang jadi sorotan publik adalah biaya untuk restorasi yang jumlahnya sangat fantastis.

Pemprov DKI menganggarkan Rp 22,2 miliar dari dana APBD untuk merestorasi rumah dinas gubernur.

Salah satu sorotan datang dari Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga. Ia meminta agar rencana merestorasi rumah dinas gubernur itu dievaluasi.

Baca Juga: Yuks Main ke Taman Suropati Menteng, Hidup Udara Segar dari Pohon Berusia Ratusan Tahun

"Jika masih bisa dihemat dan tidak mendesak, sebaiknya dievaluasi kembali rencana restorasi rumah dinas gubernur tersebut," katanya.

Nirwono mengatakan, evaluasi penting dilakukan untuk mengetahui seberapa urgent kondisi rumah dinas gubernur itu sehingga harus direstorasi dengan biaya yang begitu besar.

"Seberapa parah kondisi bangunan rumah dinas Gubernur, sehingga harus direstorasi dengan biaya sebesar itu? Apakah memang harus segera direstorasi?," katanya.

Nirwono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta seharusnya memetakan secara detil bagian mana saja dari rumah dinas gubernur yang perlu direstorasi.

Dengan demikian, biaya yang dikeluarkan untuk merestorasi rumah dinas gubernur lebih efektif dan evisien. Sehingga masyarakat dapat memahami.

Sebab, saat ini masyarakat cenderung memiliki pandangan negatif terkait restorasi rumah dinas gubernur ini. Karena dana yang digunakan cukup besar.

Baca Juga: Tanpa Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Berikut 18 Bakal Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024, Siapa Saja?

Padahal, secara kasat mata kondisi rumah dinas gubernur masih baik-baik saja. "Pemprov DKI harus menjelaskan apa urgensinya merestorasi rumah dinas Gubernur?," tukasnya. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.