Jakarta

Tanpa Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Berikut 18 Bakal Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024, Siapa Saja?

Sastra Yudha | 23 April 2024, 15:30 WIB
Tanpa Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, Berikut 18 Bakal Cagub-Cawagub DKI Jakarta 2024, Siapa Saja?

AKURAT JAKARTA - Pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Sejumlah partai politik pun mulai menggadang-gadang jagoannya untuk diusung dalam Pilgub DKI Jakarta.

Kandidat Cagub DKI Jakarta 2024 didominasi pendatang baru. Dua nama yang sempat mencuat ke publik, yaitu Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, kemungkinan besar tak akan diusung di Pilgub DKI Jakarta.

Anies Baswedan kemungkinan besar tak maju lagi di Pilkada DKI 2024. PKS dan NasDem akan mengusung kader internal. Anies dinilai sudah level nasional, sehingga tak pantas jika didegradasi ke level provinsi.

Baca Juga: IMCD Indonesia Luncurkan Program CSR Green Smart Leaders, Gandeng YCAB Foundation

Sementara Ridwan Kamil kemungkinan besar akan diusung Partai Golkar untuk Pilgub Jawa Barat.

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pihaknya mengusung Ridwan Kamil atau RK untuk Pilkada Jawa Barat 2024.

“Jawa Barat itu untuk Ridwan Kamil sudah diberikan penugasan, baik oleh Golkar maupun Gerindra,” kata Airlangga saat open house Lebaran 2024 di rumah dinasnya di Kebayoran Baru, Kamis (11/4/2024).

Selain itu, dalam lampiran surat nomor 359 yang dikeluarkan DPP Golkar tanggal 4 April 2024, Ridwan Kamil menjadi calon tunggal yang diusung Golkar untuk calon Gubernur Jawa Barat. Tidak ada nama lain.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, ada dua jalur bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024.

Diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan atau independen.

Baca Juga: WASPADA! Diduga Mengandung Zat Berbahaya, Es Krim Magnum Produk Unilever Ditarik dari Pasaran, Simak Penjelasannya di Sini

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh Partai Politik, gabungan Partai Politik, atau perseorangan," bunyi Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur syarat parpol atau gabungan parpol hanya boleh mengusulkan satu pasangan calon kepala daerah.

Parpol atau gabungan parpol harus memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD untuk bisa mengusung kandidat di Pilkada.

Jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 106 kursi. Dengan demikian, 20 persennya adalah minimal 21 kursi.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada DKI Jakarta, Butuh 220 Orang untuk 44 Kecamatan

Berikut perolehan kursi DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024:

1. PKS = 19 Kursi
2. PDIP = 15 Kursi
3. GERINDRA = 13 Kursi
4. NASDEM = 11 Kursi
5. GOLKAR = 10 Kursi
6. PAN = 10 Kursi
7. PKB = 9 Kursi
8. PSI = 9 Kursi
9. DEMOKRAT = 8 Kursi
10. Perindo = 1 Kursi
11. PPP = 1 Kursi

Baca Juga: SAKSIKAN! Jazz Traffic Festival 2024 di Grand City Surabaya, Menghadirkan Kahitna, Nadin Amizah hingga Reality Club, Catat Tanggal Acaranya

Berikut sejumlah nama yang disebut-sebut bakal maju dalam Pilkada DKI Jakarta 2024:

1. Sohibul Iman (PKS)
2. Mardani Ali Sera (PKS)
3. Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok (PDIP)
4. Abdullah Azwar Anas (PDIP)
5. Tri Rismaharini (PDIP)
6. Ahmad Riza Patria (Gerindra)
7. Rahayu Saraswati (Gerindra)
8. Ahmad Sahroni (Nasdem)
9. Oki Asokawati (NasDem)
10. Ahmed Zaki Iskandar (Golkar)
11. Erwin Aksa (Golkar)
12. Eko Patrio (PAN)
13. Zita Anjani (PAN)
14. Ida Fauziyah (PKB)
15. Kaesang Pangarep (PSI)
16. Grace Natalie (PSI)
17. Dede Yusuf (Demokrat)
18. Edi Baskoro Yudhoyono atau Ibas (Demokrat)

Demikian informasi nama-nama bakal calon gubernur ataupun wakil gubernur dari partai politik, yang digadang-gadang bakal maju di Pilgub Jakarta 2024. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.