Jakarta

INFO PENTING! Apakah NIK KTP Kamu Termasuk yang Dinonaktifkan oleh Dinas Dukcapil Jakarta? Begini Cara Ngeceknya

Sastra Yudha | 26 April 2024, 14:53 WIB
INFO PENTING! Apakah NIK KTP Kamu Termasuk yang Dinonaktifkan oleh Dinas Dukcapil Jakarta? Begini Cara Ngeceknya

AKURAT JAKARTA - Info penting bagi warga Jakarta yang sudah berdomisili atau menetap di luar Jakarta.

Dalam rangka penataan kependudukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak berdomisili atau tinggal di Jakarta lagi.

"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: CATAT! Rossa, JKT48 hingga The Changcuters Bakal Manggung di Betang Fest 2024, Cek Lokasi dan Tanggal Acaranya

Nah, apakah NIK KTP kalian termasuk yang dinonaktifkan? Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor keluarahan.

Begini cara ngecek status NIK KTP kalian apakah termasuk yang dinonaktifkan atau tidak. Cara ngeceknya dapat melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI

2. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/

3. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.

4. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.

5. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.

6. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"

7. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Baca Juga: Sekitar 8 Jutaan Warga Jakarta Secara Bertahap akan Diminta Mengganti Blanko KTP

Catatan Penting:

- Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

- Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK KTP yang dinonaktifkan dapat datang langsung ke loket pelayanan kelurahan atau melalui aplikasi Data Warga.

- Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK KTP, baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan, agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili.

Baca Juga: Resep Gabus Pucung Rumahan, Kuliner Tradisional Betawi yang Kaya Rempah-rempah

Demikian informasi mengenai cara mengetahui atau ngecek NIK KTP apakah termasuk yang dinonaktifkan atau tidak. Semoga info ini bermanfaat. (*)

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.