INFO PENTING! Apakah NIK KTP Kamu Termasuk yang Dinonaktifkan oleh Dinas Dukcapil Jakarta? Begini Cara Ngeceknya

AKURAT JAKARTA - Info penting bagi warga Jakarta yang sudah berdomisili atau menetap di luar Jakarta.
Dalam rangka penataan kependudukan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melakukan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan penonaktifan NIK KTP bagi warga DKI yang sudah tidak berdomisili atau tinggal di Jakarta lagi.
"Secara bertahap kita jalankan, lebih ke penataan kependudukan. Tahap awal telah berjalan, klasternya mulai dari data angka kematian yang KTP-nya masih aktif," kata Budi Awaluddin, Kepala Dinas Dukcapil Jakarta, belum lama ini.
Nah, apakah NIK KTP kalian termasuk yang dinonaktifkan? Pengecekan bisa dilakukan secara online maupun datang langsung ke kantor keluarahan.
Begini cara ngecek status NIK KTP kalian apakah termasuk yang dinonaktifkan atau tidak. Cara ngeceknya dapat melalui situs resmi Jakarta Mendata Warga yang telah disiapkan oleh Dinas Dukcapil.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Cara Cek Penonaktifan NIK KTP DKI
2. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
3. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
4. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
5. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
6. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
7. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Baca Juga: Sekitar 8 Jutaan Warga Jakarta Secara Bertahap akan Diminta Mengganti Blanko KTP
Catatan Penting:
- Jika NIK KTP tercantum dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka dapat menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat KTP dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
- Bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK KTP yang dinonaktifkan dapat datang langsung ke loket pelayanan kelurahan atau melalui aplikasi Data Warga.
- Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK KTP, baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan, agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili.
Baca Juga: Resep Gabus Pucung Rumahan, Kuliner Tradisional Betawi yang Kaya Rempah-rempah
Demikian informasi mengenai cara mengetahui atau ngecek NIK KTP apakah termasuk yang dinonaktifkan atau tidak. Semoga info ini bermanfaat. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

