Jakarta

KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Bantu Menyukseskan Pilkada 2024

aditia | 3 Mei 2024, 18:05 WIB
KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Bantu Menyukseskan Pilkada 2024

AKURAT JAKARTA - Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membutuhkan 801 orang untuk jadi petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun pendaftaran petugas PPS dari KPU DKI Jakarta ini dibuka selama sepekan, mulai tanggal 2-8 Mei 2024.

Bagi anda yang ingin berpartisipasi sebagai anggota PPS bisa mendaftarkan diri di kantor KPU DKI Jakarta.

Total 801 orang petugas PPS yang dibutuhkan KPU DKI Jakarta ini akan disebar ke total 267 kelurahan.

Baca Juga: Pihak PPP Buka Peluang Jajaki Koalisi Golkar di Pilkada DKI Jakarta 2024

"KPU Provinsi DKI Jakarta membutuhkan 801 orang petugas PPS yang tersebar di 267 kelurahan se-DKI Jakarta," ungkap Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.

Pendaftaran menjadi anggota PPS ini sangat terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Surat Kesehatan dari Rumah Sakit
  • Surat Keterangan Berkelakuan baik dari Kepolisian
  • Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana.

Baca Juga: Hadiri Pertemuan 'Ta'aruf Politik' di PKB, Zaki Iskandar Berharap Didukung Muhaimin Untuk Maju Pilkada Jakarta 2024

Calon anggota PPS juga wajib memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Adapun hal yang paling utama adalah tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Semua dokumen persyaratan harus diunggah melalui SIAKBA dan akan diverifikasi administrasi pada tanggal 3-12 Mei 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.