Jakarta

Pelajar Pemilik KJP Plus Harus Hindari 5 Larangan ini, Berani Melanggar Namamu Dipastikan Akan Terlempar dari Daftar Penerima

Sastra Yudha | 13 Mei 2024, 15:32 WIB
Pelajar Pemilik KJP Plus Harus Hindari 5 Larangan ini, Berani Melanggar Namamu Dipastikan Akan Terlempar dari Daftar Penerima

AKURAT JAKARTA - Salah satu program andalan Pemprov DKI Jakarta dalam hal Pendidikan adalah Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus.

KJP Plus merupakan bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemprov Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk warga kurang mampu atau masuk kategori pra sejahtera.

Bulan Mei 2024 ini, Waktu yang ditunggu-tunggu untuk pencairan dana KJP Plus. Sebab, saat ini merupakan waktu peralihan tahun akademik.

Ada yang naik kelas dan ada juga yang pindah ke jenjang yang lebih tinggi, misalnya dari SD ke SMP atau SMP ke SMA.

Baca Juga: Resmi Tayang di Bioskop Indonesia, Film Kingdom of the Planet of the Apes Jadi Era Baru Dunia Para Kera

Saat ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang melakukan verifikasi dan pemadanan data, setelah pendaftaran penerima KJP Plus Tahap 1 tahun 2024.

Para peserta didik yang baru terdaftar sebagai penerima manfaat KJP Plus, perlu memahami sejumlah larangan terkait penggunaan dana bansos Pendidikan tersebut.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, akan berdampak pada pencabutan status sebagai penerima manfaat KJP Plus.

Berikut daftar larangan yang wajib ditaati oleh penerima KJP Plus:

1. Penerima manfaat bansos KJP Plus wajib menggunakan dana bansos sesuai Pergub nomor 110 tahun 2021.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka penggunaan dana bansos KJP Plus hanya dapat dipergunakan untuk setiap keperluan atau urusan sekolah.

2. Peserta didik penerima manfaat KJP Plus tidak merokok, bukan pengguna atau pengedar narkotika.

Selain melanggar hukum, perilaku merugikan diri sendiri seperti merokok atau menggunakan narkoba juga menghapus siswa sebagai penerima KJP Plus.

Baca Juga: Wisata Jakarta-Bandung Naik Kereta Cepat Whoosh, Simak Harga dan Cara Beli Tiketnya

3. Peserta didik penerima manfaat KJP Plus tidak berbuat perkara asusila atau melanggar hukum sosial.

Karena itu, setiap orang tua peserta didik wajib memberikan edukasi atau pendidikan terkait dengan batasan-batasan dalam berinteraksi sosial atau pergaulan.

4. Penerima manfaat KJP Plus dilarang melakukan atau terlibat dalam perundungan atau bullying.

Selain perundungan, tindak kekerasan dan kekejaman seperti terlibat perkelahian atau bahkan tawuran juga wajib dihindari oleh penerima manfaat KJP Plus.

Peserta didik yang terlibat dalam aksi tindak kekerasan seperti perkelahian atau tawuran, KJP Plus auto dicabut.

5. Peserta didik penerima manfaat KJP Plus dilarang turut serta dalam perilaku yang merugikan secara berkelompok.

Adapun contoh perilaku merugikan secara berkelompok misalnya mengkonsumsi minuman beralkohol, terlibat perjudian, atau geng motor yang cenderung destruktif.

Baca Juga: Kenapa KJP Plus Hingga Pekan Kedua Bulan Mei 2024 Belum Juga Dicairkan? Ternyata ini Masalahnya, Pelajar Jakarta Dimohon Bersabar

Demikian lima larangan utama bagi pelajar penerima KJP Plus. Mohon untu ditaati, jika kalian tidak ingin KJP Plus milikmu auto melayang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.