Terima Penyerahan Fasos-Fasum dari Pengembang, Pemprov DKI Diharapkan Bisa Merawat dengan Baik

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menghadiri acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) Triwulan II Tahun 2024.
Penyerahan ini dilakukan oleh para pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, pada Selasa (30/7/2024).
Heru Budi mengucapkan terima kasih kepada para pengembang yang telah menyerahkan fasos-fasum yang menjadi kewajibannya kepada Pemprov DKI.
"Selanjutnya, Pemprov DKI harus merawat dan memelihara fasos-fasum yang sudah diserahkan hari ini," ujarnya dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (30/7/2024).
Heru juga meminta agar Pemprov DKI harus menambah anggaran untuk perawatan dan pemeliharaan fasos-fasum pada perencanaan 2025.
Selain fasos-fasum ini yang akan menjadi tambahan aset bagi Pemprov DKI, ia juga mendorong pengembang lain untuk segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum yang dimilikinya.
"Semoga momen ini juga mendorong pengembang lainnya untuk segera menyelesaikan kewajiban fasos-fasum dengan menyerahkannya kepada Pemprov DKI,” ujarnya.
Heru juga menerangkan, banyak keuntungan yang bisa didapat para pengembang dengan menyerahkan fasos-fasum ini.
"Khusus para pengembang, sebenarnya berbahagia dengan adanya acara ini. Karena nama pengembang menjadi diberitakan. Artinya warga mengetahui pengembang sudah menyerahkan kewajibannya," katanya.
Heru juga mengimbau kepada para pengembang agar segera mengomunikasikan kepada Pemprov DKI Jakarta jika menemukan kendala dalam penyelesaian kewajiban atau penyerahan fasos-fasum.
"Pemprov DKI tidak ingin pengembang susah, asal terus terang dan terbuka. Kalau tidak terbuka, kami tidak tahu apa yang terjadi di lapangan," jelasnya.
Terakhir, ia mengatakan, jika pengembang tidak sering berkomunikasi dengan Pemprov DKI yang harus melindungi mereka, maka pihaknya tidak bisa menyelesaikan kendala atau masalah yang terjadi di lapangan.
Diketahui, Penandatangan BAST ini diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota dan bupati kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta dan dilanjutkan dengan penyerahan BAST ke masing-masing Perangkat Daerah.
Untuk itu, aset fasos-fasum yang diserahkan oleh pengembang tersebut dapat langsung dicatat dalam daftar inventarisasi Perangkat Daerah untuk dimanfaatkan sesuai peruntukan dan dijaga keamanannya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




