Jakarta

Marak Fenomena Anggota Dewan Baru Dilantik Langsung Gadaikan SK, Begini Tanggapan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta

Yasmina Nuha | 12 September 2024, 18:51 WIB
Marak Fenomena Anggota Dewan Baru Dilantik Langsung Gadaikan SK, Begini Tanggapan Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Belakangan ini marak sejumlah anggota DPRD yang baru dilantik langsung menggadaikan surat keputusan (SK) mereka untuk mengajukan pinjaman uang ke bank.

Nominal uang yang dipinjam pun beragam, mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengatakan bahwa perilaku anggota DPRD yang menggadaikan SK-nya itu diperbolehkan.

Baca Juga: Cuma Punya 1 Kursi Di DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029, PPP dan Perindo Gabung dengan Fraksi Partai Lain

"Iya (diperbolehkan). Di dalam aturan, siapapun warga negara kan boleh meminjam uang ke lembaga-lembaga tertentu ya, ke bank," ujar Yani di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hal ini merupakan hak pribadi seseorang untuk memilih antara ingin menggunakannya atau tidak.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak mengetahui apakah terdapat anggota DPRD DKI Jakarta saat ini yang melakukan penggadaian SK.

"Ya, saya belum tahu tentang penggadaian SK ya. Ya, itu karena bersifat pribadi saya enggak menanyakan tentang hal itu," tuturnya.

Kemudian, pihaknya sebagai pimpinan sementara tak mau ambil pusing terkait penggadaian SK dan lebih fokus untuk kinerja DPRD DKI ke depannya.

Baca Juga: Viral! Terduga Maling Tewas Berdiri Karena Terjepit Pintu Saat Beraksi

"Nah, yang kita lakukan adalah rapat-rapat kerja DPRD, menyiapkan pembentukan fraksi, kemudian juga pembentukan pimpinan Dewan, Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan juga membahas tentang tata tertib. Ini konsentrasinya sekarang," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.