Jakarta

Heru Budi Ungkap Penerapan ERP Hanya Dilakukan di Beberapa Zona Jakarta, Berikut Kriterianya

Yasmina Nuha | 19 September 2024, 09:38 WIB
Heru Budi Ungkap Penerapan ERP Hanya Dilakukan di Beberapa Zona Jakarta, Berikut Kriterianya

 

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kembali buka suara terkait penerapan kebijakan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di wilayah Jakarta.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengungkapkan, nantinya penerapan ERP tidak akan diterapkan di banyak titik, melainkan di wilayah yang sudah memiliki transportasi umum yang lengkap.

"Mungkin tadi ERP tidak diterapkan untuk sekian titik ya, tetapi ke depan ERP itu bisa diterapkan di zona-zona yang memang transportasinya sudah cukup lengkap," kata Heru di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Ini Batasan Aman Makan Mie Instan dalam Seminggu, Anak Kos Wajib Tahu!

Ia menjelaskan, kebijakan ini memang sudah masuk di dalam program merencana sekian tahun rancangan atau blueprint-nya transportasi umum Jakarta.

Kemudian, ia menjelaskan berbagai zona yang memungkinkan untuk penerapan kebijakan ini yaitu zona-zona yang sudah terlengkapi transportasi umum seperti Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Transjakarta.

"(Penerapan ERP) Sudah masuk di situ moda transportasi antara lain kalau sudah lengkap. Mulai dari Lebak Bulus sampai dengan Ancol, di sana MRT sudah lengkap, ada Transjakarta, lantas ada LRT yang sudah nyambung," tuturnya.

Baca Juga: Pengertian dan Asal Usul Kata Nebeng yang Dipakai Kaesang Pangarep Soal Jet Pribadi ke Amerika Serikat, Ternyata dari Bahasa Jawa

"Contoh tadi Sudirman, Thamrin, ya itu sudah ada MRT, sudah ada Transjakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," imbuhnya.

Ia pun mengatakan, terkait penerapan ERP ini pihaknya akan dilakukan secara bertahap dan tidak bisa dilakukan secara bersamaan.

"Bertahap, tidak seluruhnya di dalam proses blueprint-nya transportasi itu diterapkan. Ada jangka waktu tahapan-tahapannya," tukasnya.

Sebelumnya, regulasi sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta sempat masuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) pada 2023 lalu.

Namun, regulasi tersebut sampai saat ini belum menemui titik terang kapan dimasukkan kembali secara resmi ke dalam raperda DKI dan akan mulai diimplementasikan.

Terbaru, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, aturan sistem jalan berbayar atau ERP di Jakarta akan masuk dalam Raperda tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru hanya mewadahi payung hukumnya dengan memasukkan rencana penerapan ERP melalui raperda baru tersebut.

"Belum (dimasukkan ke raperda), itu kan masih dalam pembahasan, masih internal. Belum masuk ke itu (penyusunan peraturan)," kata Syafrin saat dihubungi media, Jumat (26/7/2024). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y