Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI, Pj Gubernur Jakarta Teguh Harap Jadi Pembelajaran

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD 2023.
Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).
Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Teguh mengatakan, meski kasusnya dilakukan pada tahun lalu, ia meminta agar seluruh jajaran ke depannya tidak melakukan hal serupa.
"Tentu saja kita minta pada seluruh jajaran, dalam beberapa waktu yang sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran yang sebelumnya, itu menjadi pembelajaran kita semuanya," ujar Teguh di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).
Ia juga mengajak agar para jajarannya melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan pertauran yang berlaku dan tidak melaksanakan kegiatan yang fiktif.
Baca Juga: APBD Jakarta 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Fraksi Golkar DPRD Bakal Kawal Terus Pelaksanaannya
"Mari betul-betul, jangan fiktif juga, jangan sekedar melaksanakan tapi ada dampaknya," imbuhnya.
"Kemudian juga, ayo kita juga tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya kita, ketrampilan kita, tapi sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu," pungkasnya.
Menambahkan hal tersebut, Plt. Kepala Diskominfotik juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi (2/1/2025).
Ia berharap agar kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya
"Serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan, penetapan 3 tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.
Syahroni menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pindana korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ujar Syahroni dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





