Jakarta

Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI, Pj Gubernur Jakarta Teguh Harap Jadi Pembelajaran

Yasmina Nuha | 3 Januari 2025, 19:31 WIB
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI, Pj Gubernur Jakarta Teguh Harap Jadi Pembelajaran

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait anggaran kegiatan yang bersumber dari APBD 2023.

Selain itu, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya M. Fairza Maulana (MFM) dan Gatot Arif Rahmadi (GAR) yang merupakan pemilik event organaizer (EO).

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Arab Saudi Berencana Batasi Usia Jamaah Haji Tahun 2025 Maksimal Segini, Kementerian Agama RI Masih Tunggu Surat Resmi

Teguh mengatakan, meski kasusnya dilakukan pada tahun lalu, ia meminta agar seluruh jajaran ke depannya tidak melakukan hal serupa.

"Tentu saja kita minta pada seluruh jajaran, dalam beberapa waktu yang sudah saya tekankan, apa yang terjadi pada dinas tersebut, walaupun itu terjadi pada tahun anggaran yang sebelumnya, itu menjadi pembelajaran kita semuanya," ujar Teguh di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025).

Ia juga mengajak agar para jajarannya melaksanakan program kegiatan sesuai dengan ketentuan pertauran yang berlaku dan tidak melaksanakan kegiatan yang fiktif.

Baca Juga: APBD Jakarta 2025 Terbesar Sepanjang Sejarah, Fraksi Golkar DPRD Bakal Kawal Terus Pelaksanaannya

"Mari betul-betul, jangan fiktif juga, jangan sekedar melaksanakan tapi ada dampaknya," imbuhnya.

"Kemudian juga, ayo kita juga tidak sekedar untuk meningkatkan kapasitasnya kita, ketrampilan kita, tapi sisi integritas kita juga harus dijaga. Saya minta seluruh jajaran seperti itu," pungkasnya.

Menambahkan hal tersebut, Plt. Kepala Diskominfotik juga mengingatkan kepada seluruh jajaran atas apa yang dipesankan Penjabat (Pj.) Gubernur dalam Apel ASN Pemprov DKI Jakarta tadi pagi (2/1/2025).

Ia berharap agar kasus ini menjadi warning atau peringatan kepada seluruh jajaran agar selalu menjunjung tinggi integritas dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya

"Serta melaksanakan program dan kegiatan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Diketahui, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Syahroni Hasibuan mengatakan, penetapan 3 tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 yang diterbitkan 2 Januari ini.

Syahroni menuturkan bahwa ketiga tersangka tersebut melakukan tindak pindana korupsi dengan modus melakukan kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yang bersumber dari APBD. Salah satunya yakni IHW,” ujar Syahroni dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y