Pemprov DKI Jakarta Sebut Alasan Perbolehkan ASN Poligami untuk Mencegah Nikah Siri dan Perceraian

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang diperbolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengatakan, pergub tersebut dibuat untuk mengatur batasan para ASN pria yang ingin menikah lagi.
"Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang," ujar Chaidir dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Ia juga mengatakan, pergub tersebut dibuat agar para ASN pria tidak melakukan nikah siri yang tidak sah sesuai aturan dan persetujuan sang istri.
"Sehingga, dapat mencegah terjadi nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang," imbuhnya.
Selain itu, pergub ini juga mencegah terjadinya perceraian agar tidak terjadi kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.
"Dengan demikian, Pergub ini sebagai peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat," tegasnya.
Adapun persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Selain itu, dalam pergub itu juga mengatur bahwa izin poligami tidak dapat diberikan apabila:
a.bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan
b.tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
c.bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan atau
e.mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan
Dengan demikian, ia pun menegaskan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


