Jakarta

Dukung Pergub yang Bolehkan ASN DKI Jakarta Poligami dengan Sejumlah Syarat, Wamendagri Bima Arya: Tidak Ada Norma Baru yang Diatur

Yasmina Nuha | 20 Januari 2025, 16:06 WIB
Dukung Pergub yang Bolehkan ASN DKI Jakarta Poligami dengan Sejumlah Syarat, Wamendagri Bima Arya: Tidak Ada Norma Baru yang Diatur

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan, tidak ada norma baru dalam Pergub No 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengizinkan ASN DKI Jakarta poligami.

Hal itu disampaikan Bima Arya usai menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).

Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut di antaranya membahas terkait terbitnya Pergub No 2 Tahun 2025.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Wolverhampton di Premier League: Mampukah The Blues Bangkit dari Tren Negatif?

Menurutnya, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian," ujar Bima.

Bima mengatakan, sejatinya Pergub No 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum seputar proses pernikahan dan perceraian.

"Jadi tidak hanya masalah poligami. Banyak angka perceraian, ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi," katanya.

Ia juga mengatakan, pergub tersebut intinya memperketat proses poligami di lingkungan ASN agar tidak menimbulkan polemik dalam lingkungan keluarga.

"Untuk ASN ini nggak mudah (poligami). Harus diperketat. Supaya nggak gampang kawin cerai, lah. Intinya begitu," ujarnya.

Baca Juga: Calon Peserta Wajib Tahu ! Ada Perbedaan Aturan di UTBK SNBT 2025 Dibanding Tahun-tahun Sebelumnya, Apa Itu? Berikut Rinciannya

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menambahkan, pihaknya akan terus mendorong agar Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersosialisasi secara baik.

"Kami memperketat aturan pernikahan dan perceraian bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terkait pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbolehkan melakukan poligami atau beristri lebih dari satu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Baca Juga: Tindak Tegas Parkir Liar VIP di Trotoar, Satpol PP DKI Imbau Pengusaha Resto Sediakan Lahan Parkir Memadai

Pergub tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.