Jakarta

Kasus Perceraian ASN di Jakarta Tahun 2024 Capai 116 Kasus, Jadi Salah Satu Alasan Wamendagri Dukung Pergub Soal Poligami

Yasmina Nuha | 20 Januari 2025, 18:55 WIB
Kasus Perceraian ASN di Jakarta Tahun 2024 Capai 116 Kasus, Jadi Salah Satu Alasan Wamendagri Dukung Pergub Soal Poligami

AKURAT JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mendukung Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 2 Tahun 2025.

Pergub ini mengatur soal pernikahan dan perceraian para ASN di lingkup Pemprov DKI, termasuk salah satu isinya adalah soal poligami.

Bima Arya berasalan, Pergub tersebut melindungi keluarga ASN dari perceraian. Sebab, berdasarkan data yang diterimanya, terdapat 116 kasus perceraian ASN Jakarta selama Tahun 2024.

Baca Juga: Prediksi Skor Galatasaray vs Dynamo Kyiv di Europa League, 21 Januari 2025 Malam: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?

"Di Jakarta ini juga perceraian agak tinggi juga ya, di tahun 2024 yang lapor itu 116 kasus," ujar Bima di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Ia pun mengatakan, dengan berbagai kasus perceraian tersebut, terdapat permasalahan dan dinamika yang harus diperhatikan oleh pemerintah.

"Nah di balik perceraian itu kan ada cerita, ada dinamika, ada yang mantan istrinya tidak diperhatikan hak-haknya dan sebagainya," ujarnya.

Dengan itu, ia menjelaskan bahwa Pergub ini dapat digunakan untuk mengatur perceraian dan pernikahan keluarga para ASN melalui landasan hukum yang ada.

"Nah sedangkan bagaimanapun juga, ini keluarga besar kami yang harus kita bina, yang harus kita pastikan ada landasan hukumnya," tuturnya.

Ia pun menegaskan, Pergub No 2 tahun 2025 ini adalah memberikan kepastian hukum dan aturan yang lebih jelas tentang proses-proses perceraian dan pernikahan.

Baca Juga: Prihatin Soal Kebakaran Glodok Plaza, Politisi Golkar Imbau Warga Gunakan Teknologi Modern untuk Cegah Kebakaran

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Pergub ini tidak hanya membahas persoalan poligami, namin juga bagaimana terkait dengan perceraian dan pernikahan para ASN pria.

"Jadi tidak hanya sekonyong-konyong masalah poligami, tapi perceraian, pernikahan. Banyaknya angka perceraian, ada dinamika keluarga di situ, kita harus lindungi semuanya," tukasnya.

Ia juga mengatakan, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Kemudian, sebetulnya di Pergub ini tidak ada norma baru. Semuanya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 197 dan PP 10 tahun 1983," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.