Kenaikan Tarif Air Bersih, Komisi B DPRD DKI Jakarta Minta PAM Jaya Lakukan Evaluasi Kategori Pengelompokan Pelanggan

AKURAT JAKARTA - Soal Kenaikan Tarif Air PAM, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Francine Eustacia meminta Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) mengevaluasi kategori pengelompokan pelanggan.
Menurut Francine, jenis pelanggan apartemen dan kondominium seharusnya masuk dalam kelompok pelanggan K II atau Rumah Susun (Rusun).
"Seharusnya tidak dimasukan ke K III yang untuk komersil, tapi di K II terkait dengan hunian dan yang kategorinya rumah susun," ujar Francine dalam keterangannya, pada Kamis (23/1/2025).
Politisi PSI itu menyayangkan hal tersebut karena tarif yang dikenakan kepada pelanggan kategori K II dan K III sangatlah berbanding jauh.
"Dalam Keputusan Gubernur Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menetapkan tarif jenis pelanggan Rumah Susun Sederhana mulai dari Rp3.550 sampai Rp7.500 per meter kubik dan Rumah Susun di Atas Menengah Rp6.825 sampai Rp17.500 per meter kubik," ujarnya.
Sementara, kata Francine, jenis pelanggan gedung bertingkat tinggi, apartemen, atau kondominium tarifnya mulai Rp12.550 sampai Rp21.500 per meter kubik.
"Kalau hunian bagaimana dia mendukung kegiatan perekonomian? Apartemen dan kondominium itu disamakan tarifnya dengan hotel, dengan pusat perbelanjaan dengan pelabuhan, tentu tidak wajar," ungkapnya.
Selain itu, kategori ini perlu dievaluasi mengingat apartemen dan kondominium masuk dalam pelanggan besar atau K III.
"Artinya penagihan tarif tidak dilakukan kepada setiap unit, namun ditagihkan ke satu akun atas nama apartemen," katanya.
Dengan begitu, ia mengatakan pemakaian dipastikan melebihi 20 meter kubik perbulan. Sehingga tarif yang dikenakan adalah tarif batas atas atau Rp21.500 per meter kubik.
"Padahal jika tarif ditagihkan per unit, maka para penghuni hanya membayar dengan tarif batas bawah atau Rp12.550 per meter kubik jika pemakaian tidak lebih dari 10 meter kubik," ujarnya.
"Atau Rp17.500 per meter kubik jika pemakaian tidak lebih dari 20 meter kubik setiap bulannya," imbuhnya.
Ia pun meminta agar kategori hunian di bawah 10 meter kubik tersebut idealnya terkena tarif paling rendah dari kategori lainnya.
"Kalau kategori hunian rata-rata pemakaian di bawah 10 meter kubik, harusnya mereka kena tarif yang pertama atau tarif yang paling bawah. Tapi mereka akan kena tarif progresif yang paling atas," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1POTRET BERINGIN JAKARTA: Dari Pengurus Pokja ke Pimpinan DPRD, Basri Baco Targetkan 13 Kursi dan Tiket Cagub DKI
- 2Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 3Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 4Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 5Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 6Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 7Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





