Jakarta

Masuk Pukul 08.00, Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025

Ainun Kusumaningrum | 19 Februari 2025, 12:18 WIB
Masuk Pukul 08.00, Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025

AKURAT JAKARTA  - Masuk Pukul 08.00, Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025

Peraturan terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Selama Ramadan, aturan tersebut mengurangi jam kerja mingguan serta menyesuaikan jadwal masuk dan istirahat harian.

Baca Juga: Buruan, Tiket Arus Balik Lebaran dari Yogyakarta Mulai Diserbu Pelanggan

ASN memiliki jam kerja mingguan 32 jam 30 menit selama Ramadhan, dengan waktu istirahat tidak diperhitungkan.

Pada bulan Ramadan, jam masuk ASN diubah menjadi pukul 08.00, lebih siang dari biasanya 07.30.

Istirahat ASN selama Ramadan juga disesuaikan, 30 menit Senin-Kamis, dan 60 menit pada Jumat.

Baca Juga: Resep Sayur Genjer, Makanan Khas Kampung yang Ternyata Rasanya Lezat

Aturan ini bertujuan membantu ASN menyesuaikan jadwal kerja dengan kebutuhan ibadah puasa.

Namun, aturan ini tidak mencakup TNI, Polri, dan ASN di keamanan, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.

Sebab tugas mereka berbeda dan memerlukan pengaturan jam kerja yang lebih spesifik.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 7 BUMN yang Asetnya Bakal Dikelola Danantara, Total Sampai Triliunan Rupiah

Untuk itu, penyesuaian jam kerja selama Ramadan berlaku untuk ASN di instansi pemerintah pusat dan daerah yang relevan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berusaha menciptakan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan ibadah selama bulan Ramadan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.