Jakarta

Sidak Dua Pasar di Jakbar, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Temukan Penjualan MinyaKita Lebihi HET

Yasmina Nuha | 19 Maret 2025, 22:14 WIB
Sidak Dua Pasar di Jakbar, Sekretaris Fraksi Golkar Andri Santosa Temukan Penjualan MinyaKita Lebihi HET

AKURAT JAKARTA - Beberapa hari lalu, Polri melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap praktik produksi dan pengepakan MinyaKita tanpa izin di wilayah Meruya, Jakarta Barat.

Penggerebekan tersebut mengacu pada hasil laporan pengecekan masyarakat sejumlah pasar di wilayah hukum Jakarta Barat.

Terkait hal ini, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dua pasar dan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Dorong BPD DKI Optimalkan Pendapatan Asli Daerah

Lokasi sidak itu antara lain, Pasar Ganefo di Cengkareng dan Pasar Tradisional Rawalele Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta itu menyoroti satu hal. Yakni, temuan penjualan produk MinyaKita melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"MinyaKita sesuai HET sebesar Rp.15.700 per liter. Kenyataannya, pedagang di dua pasar tersebut menjual dengan harga antara Rp. 16.500-17.500 per liter," ujar Andri dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga: Fraksi Golkar Sebut Pemrov DKI Harus Punya Gebrakan Baru Kendalikan Banjir

Tak hanya itu, Andri juga menemukan timbangan minyak yang tidak sesuai dengan keterangan di kemasan.

Di dua pasar yang menjadi lokasi Sidak itu, kata Andri, tidak ditemukan adanya produk Food Station dan Dharma Jaya yang sejatinya berfungsi menjaga stabilitas harga serta keterjangkauan daya beli Masyarakat.

"Padahal, sesuai amanat peraturan daerah, BUMD Pangan Jakarta harus berperan serta menjaga stabilitas harga dan stok," imbuhnya.

Oleh sebab itu, Andri mengimbau pemerintah daerah rutin Sidak ke pasar tradisional maupun minimarket yang menyediakan kebutuhan bahan pokok masyarakat.

"Untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pangan sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sehingga tidak membebani pedagang maupun konsumen," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, penggerebekan berlangsung pada 12 Maret 2025.

Menurutnya, kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya produksi dan pengepakan minyak yang tidak memiliki izin resmi.

"Setelah melakukan pengecekan di beberapa pasar, kami langsung menindaklanjuti dengan penggerebekan ke lokasi produksi di Meruya," ujar Arfan.

Dari hasil penggerebekan, lanjut Arfan, petugas menemukan minyak yang dikemas dengan volume tidak sesuai standar, yaitu sekitar 800-850 mililiter per kemasan. Padahal seharusnya mencapai 1 liter. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y