Baru Ada 121 Laporan, Disnakertrans DKI Klaim Pengaduan THR Tahun 2025 Alami Penurunan Sejak 3 Tahun Terakhir

AKURAT JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat jumlah pengaduan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di Jakarta kepada karyawannya mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, terdapat 776 laporan pengaduan pada 2023. Kemudian, turun menjadi 292 laporan pada 2024.
"Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan. Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," ungkap Hari di Jakarta, dikutip Rabu (27/3/2025).
Hari menyampaikan, sebagian besar kasus tahun sebelumnya berhasil diselesaikan sebelum akhir tahun, baik melalui negosiasi, pembayaran bertahap akibat kondisi keuangan perusahaan atau intervensi langsung dari Dinas Nakertransgi.
Dengan itu, Disnakertransgi DKI Jakarta membuka posko pengaduan di kantor pusat serta lima wilayah DKI Jakarta untuk menangani aduan terkait THR. Aduan juga dapat diajukan secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id.
"Pengaduan ini terus kami terima, kemungkinan angka laporan masih bertambah, tetapi trennya cenderung turun. Tahun ini mungkin hanya bertambah sekitar 5 sampai 10 laporan," tuturnya.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR sesuai aturan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan pertama dan kedua, lalu pemeriksaan lebih lanjut. Jika tetap tidak membayar, izin usaha bisa dicabut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini. Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya melalui PTSP tadi itu. Kan kita udah online. Oh mereka melakukan pelanggaran. Ya kita laporkan, cabut NIP-nya," tegasnya.
Selain itu, Hari mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, belum ada perusahaan di Jakarta yang sampai terkena pencabutan izin usaha terkait pelanggaran pembayaran THR.
"Karena memang itu tadi. Selesai dengan 4 kriteria, ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," terangnya.
"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengahnya karena memang perusahaannya mampunya sekarang," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


