Jakarta

Baru Ada 121 Laporan, Disnakertrans DKI Klaim Pengaduan THR Tahun 2025 Alami Penurunan Sejak 3 Tahun Terakhir

Yasmina Nuha | 26 Maret 2025, 20:58 WIB
Baru Ada 121 Laporan, Disnakertrans DKI Klaim Pengaduan THR Tahun 2025 Alami Penurunan Sejak 3 Tahun Terakhir

AKURAT JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mencatat jumlah pengaduan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan di Jakarta kepada karyawannya mengalami penurunan signifikan dalam tiga tahun terakhir.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, terdapat 776 laporan pengaduan pada 2023. Kemudian, turun menjadi 292 laporan pada 2024.

"Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan. Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," ungkap Hari di Jakarta, dikutip Rabu (27/3/2025).

Baca Juga: Pemkab Tangerang Sediakan 11 Posko Kesehatan Gratis dan 220 Tenaga Kesehatan untuk Pemudik Lebaran 2025, Berikut Titik Lokasinya

Hari menyampaikan, sebagian besar kasus tahun sebelumnya berhasil diselesaikan sebelum akhir tahun, baik melalui negosiasi, pembayaran bertahap akibat kondisi keuangan perusahaan atau intervensi langsung dari Dinas Nakertransgi.

Dengan itu, Disnakertransgi DKI Jakarta membuka posko pengaduan di kantor pusat serta lima wilayah DKI Jakarta untuk menangani aduan terkait THR. Aduan juga dapat diajukan secara online melalui poskothr.kemnaker.go.id.

"Pengaduan ini terus kami terima, kemungkinan angka laporan masih bertambah, tetapi trennya cenderung turun. Tahun ini mungkin hanya bertambah sekitar 5 sampai 10 laporan," tuturnya.

Ia menambahkan, bagi perusahaan yang terbukti tidak membayar THR sesuai aturan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Sanksi yang diberikan bertahap, mulai dari peringatan pertama dan kedua, lalu pemeriksaan lebih lanjut. Jika tetap tidak membayar, izin usaha bisa dicabut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pertama kita ada peringatan 1-2. Kita periksa ini. Kalau memang dia nggak ini ya kita cabut izin usahanya melalui PTSP tadi itu. Kan kita udah online. Oh mereka melakukan pelanggaran. Ya kita laporkan, cabut NIP-nya," tegasnya.

Baca Juga: Lebih Cepat 1 Tahun dari Target, Gubernur Pramono Instruksikan Pelayanan Air Bersih di Jakarta Capai 100 Persen pada 2029

Selain itu, Hari mengatakan bahwa dalam dua tahun terakhir, belum ada perusahaan di Jakarta yang sampai terkena pencabutan izin usaha terkait pelanggaran pembayaran THR.

"Karena memang itu tadi. Selesai dengan 4 kriteria, ada yang dibayar separuh karena kesepakatan antara pekerja dan pengusaha," terangnya.

"Ada yang dibayar karena memang kondisi pailit. Yang satunya tadi istilahnya dibayar setengahnya karena memang perusahaannya mampunya sekarang," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.