Jakarta

Kepala BKD DKI Jakarta Jamin Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Kelurahan Berlangsung Transparan, Hasilnya Bakal Diumumkan Melalui SPSE

Yasmina Nuha | 16 April 2025, 13:24 WIB
Kepala BKD DKI Jakarta Jamin Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Kelurahan Berlangsung Transparan, Hasilnya Bakal Diumumkan Melalui SPSE

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal membuka rekrutmen 1.652 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan.

Proses rekrutmen dipastikan berlangsung transparan, bebas dari praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengatakan, proses pengadaan petugas PPSU telah diatur secara ketat melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Asyik! TMII Gelar Pesta Rakyat Nusantara 2025: Ada 50 Atraksi Budaya, Panggung Musik, Pasar Kuliner hingga Diskon Tiket 50 Persen, Catat Tanggalnya!

Ia juga beranggapan, regulasi ini menjadi dasar dalam penerimaan penyedia jasa perorangan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

"Pelaksanaan pengadaan PPSU dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing secara adil dan tidak diskriminatif, serta akuntabel," ujar Chaidir dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025).

Ia menyampaikan, proses rekrutmen akan diumumkan secara terbuka melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), untuk menjamin kepastian dalam memberikan peluang yang sama bagi semua calon penyedia jasa yang memenuhi syarat.

Tak hanya soal transparansi, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan komitmennya terhadap inklusivitas dalam pemberdayaan masyarakat.

"Melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 267 Tahun 2025 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, Pemprov DKI Jakarta memberikan ruang kepada masyarakat luas dengan latar belakang pendidikan beragam," tutur Chaidir.

Chaidir menjelaskan, sosialisasi aturan tersebut telah dilakukan pada 11 April 2024 dan dikoordinasikan oleh Biro Pemerintahan bersama seluruh Tim Pengendalian PJLP, termasuk para pejabat pembuat komitmen di tingkat kelurahan.

Ia menambahkan, rekrutmen petugas PPSU oleh Pemprov DKI Jakarta ini juga memberikan ruang pemberdayaan yang adil bagi warga.

Baca Juga: Kapan Konser Gratis Iwan Fals di Solo? Simak Lokasi dan Tanggalnya, Oi Jangan Sampai Ketinggalan!

Calon pelamar dengan pendidikan minimal Sekolah Dasar atau yang dapat membaca dan menulis tetap diberikan kesempatan. Diutamakan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.

"Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik sekaligus membuka lapangan kerja bagi warga Jakarta yang membutuhkan," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.