Daftar Lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Ada 26 Hari Libur

AKURAT JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan total 26 hari libur untuk kalender 2027, terdiri 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Keputusan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan, penetapan ini telah mempertimbangkan kelancaran ibadah keagamaan, pergerakan mudik, serta penyesuaian hari libur akhir pekan.
Baca Juga: Bukan Mistik, Terjadi Pemandangan Cantik Bulan Temani Bintang Senja
"Mayoritas libur nasional merupakan hari besar keagamaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN bersifat reguler, sementara bagi sektor swasta bersifat fakultatif," kata Pratikno di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Berikut rincian lengkap daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027:
Hari Libur Nasional 2027:
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 H
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
10–11 Maret (Rabu–Kamis): Hari Raya Idulfitri 1448 H
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
17 Mei (Senin): Hari Raya Iduladha 1448 H
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Minggu): Tahun Baru Islam 1449 H
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 H
Cuti Bersama 2027:
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Hari Raya Idulfitri 1448 H
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
18 Mei (Selasa): Hari Raya Iduladha 1448 H
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Natal). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


