Jakarta

Apresiasi Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, DPRD DKI Sarankan Diubah Jadi Tiga Kali Seminggu

Yasmina Nuha | 2 Mei 2025, 06:43 WIB
Apresiasi Kebijakan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, DPRD DKI Sarankan Diubah Jadi Tiga Kali Seminggu

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah mengapresiasi langkah Pemprov DKI Jakarta yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk naik transportasi umum setiap Rabu.

Namun, Neneng menegaskan bahwa hal tersebut harus dilakukan secara konsisten. Ia pun menyarankan agar kebijakan ini dapat dilakukan dua atau tiga kali dalam seminggu.

"Seminggu dua kali, atau kalau bisa seminggu tiga kali. Ini kan kebijakan yang bagus, memang harus didukung semua kebijakan Pak Gubernur," ujar Neneng di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Peringatan May Day 2025 Hari Ini di Monas, DLH DKI Siagakan 1.050 Petugas dan Sarpras Kebersihan

Neneng mengatakan, kebijakan baru itu memiliki dampak positif bagi lingkungan. Selain itu dapat menekan angka kemacetan di Jakarta.

"Karena itu kan bisa mengurangi polusi, dan bisa untuk kelancaran transportasi," ujar Neneng.

Namun demikian, Neneng mengingatkan kepada Pemprov DKI untuk tidak pilih kasih jika terdapat ASN yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga: Janji Hapus Outsourcing, Prabowo Siapkan Pertemuan 300 Tokoh Buruh dan Pengusaha

Politikus Demokrat meminta agar sanksi yang diberikan bagi yang melanggar harus disesuaikan dengan kebijakan Pramono.

"Nanti kebijakannya bisa dimusyawarahkan atau bisa juga Pak Gubernur menetapkan sanksi kalau ASN ketahuan ada yang menggunakan kendaraan pribadi," kata dia memungkasi.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya menggunakan angkutan umum massal saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu, dimulai kemarin (30/4/2025).

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 23 April 2025.

Tujuannya adalah untuk memberikan contoh nyata kepada masyarakat dalam mendukung kebijakan pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang peduli lingkungan dan mendukung mobilitas hijau. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y