Penerimaan Murid Baru Jakarta Dimulai, Komisi E DPRD DKI Minta Perketat Seleksi Jalur Mutasi

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah membuka proses seleksi peserta murid baru melalui SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin meminta kepada Disdik DKI agar pelaksanaan SPMB jalur mutasi dilakukan secara ketat.
Hal itu disampaikannya usai rapat kerja bersama Dinas Pendidikan yang membahas Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026, Jumat (23/5/2025).
Thamrin mengungkapkan bahwa banyak orang tua siswa yang terindikasi pindah tugas dan siswa tersebut dipilih ke sekolah yang sudah ditentukan.
"Indikasinya ini bahwa setiap pejabat yang terkait bisa memberikan, dapat surat dari pimpinannya untuk pindah tugas. Ini kan ada indikasi rekayasa supaya mereka bisa dapat di sekolah tertentu yang mereka dituju," ujar Thamrin kepada wartawan.
Ia pun menyarankan kepada Pemprov untuk meminta kepada orang tua siswa yang pindah tugas disertai dengan Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili saat ini.
"Kalau memang mereka pindah rumah ke sana, ada keterangan dari kelurahan bahwa orang ini memang benar-benar domisili ada disini, begitu kuat. KK lama dan KK baru jadi lebih otentik," katanya.
Politikus PKS itu berharap agar ke depannya indikasi ini tidak menyebabkan siswa tertentu tidak dapat masuk sekolah akibat orang tua siswa pindah tugas itu.
"Jangan sampai ada, bahkan ya, ada anak guru tidak bisa diterima di sekolahnya, di tempat dia mengajar, tapi karena kalah dengan orang yang pindah tugas, orang tua yang pindah tugas itu.
Jadi ini kan kurang menyenangkan hati," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memverifikasi data penduduk.
"Kami dalam melaksanakan SPMB sudah real time dengan dibantu Dukcapil. Jadi ketika KK tidak aktif, sistem itu akan otomatis menolak," kara Nahdiana.
Kuota 3 persen dalam Kepgub, Jalur mutasi atau jalur peruntukan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orangtua atau wali.
Termasuk, bagi anak guru dan tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua bertugas.
Calon murid baru yang ingin mendaftar lewat jalur mutasi wajib memiliki surat tugas perpindahan orangtua atau wali.
Disyaratkan pula Kartu Keluarga baru dengan syarat paling lama satu tahun, sebelum tanggal pendaftaran.
Surat keterangan pindah tugas juga wajib dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orangtua atau wali calon murid baru. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




