Jakarta

Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Tegaskan Perda KTR Tidak Larang Orang Merokok

Yasmina Nuha | 23 Juni 2025, 21:14 WIB
Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Tegaskan Perda KTR Tidak Larang Orang Merokok

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (perda) KTR ini bukan untuk tidak memberikan ruang bagi perokok.

Farah menjelaskan, hal ini juga sesuai dengan hasil rapat paripurna dan pandangan umum maupun juga pendapat dari pidato Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

"Bahwa memang kita juga mengutamakan tempat-tempat yang harus dibatasi tidak boleh,
Tapi juga bukan berarti tidak memberikan ruang bagi teman-teman yang sudah merokok apalagi di Jakarta dengan jumlah perokok yang masih tinggi," ujar Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6/2025).

Baca Juga: Belum Semua Warga Jakarta Dapat Air Bersih, Golkar Minta Perumda PAM Jaya Masifkan Penggunaan Air Perpipaan

Politikus Golkar itu juga mengatakan, raperda ini dibuat untuk mengurangi jumlah perokok di Jakarta, termasuk perokok pemula.

Namun, pihaknya juga memberikan kenyamanan dan ruang bagi perokok aktif untuk merokok di tempat publik.

"Tapi dalam artian yang kita mau mengurangi dalam upaya mengurangi atau prevalensi lah perokok khususnya perokok pemula. Jadi memang ya harus ada batasan," kata Farah.

Baca Juga: Disarankan Jadi Gubernur Konten Seperti KDM untuk Tingkatkan Kepuasan Publik, Pramono: Saya Enggak Lah, Kerja Aja

"Tapi juga oke yang memang sudah perokok aktif yang dewasa ini juga memang harus ada designated space, yang mana memang sebenarnya selama ini juga dengan Pergub yang sudah ada itu sudah lalu dijalankan sih," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya akan disahkan bukan untuk melarang orang untuk merokok, melainkan melarang merokok di tempat publik.

Ia menerangkan, pihaknya akan mengatur tempat publik yang ramai untuk tidak diperbolehkan merokok. Serta, pihaknya juga menyiapkan fasilitas untuk perokok di tempat publik.

"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," ujar Pramono di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y