Ketua Pansus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Tegaskan Perda KTR Tidak Larang Orang Merokok

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (perda) KTR ini bukan untuk tidak memberikan ruang bagi perokok.
Farah menjelaskan, hal ini juga sesuai dengan hasil rapat paripurna dan pandangan umum maupun juga pendapat dari pidato Gubernur Jakarta, Pramono Anung.
"Bahwa memang kita juga mengutamakan tempat-tempat yang harus dibatasi tidak boleh,
Tapi juga bukan berarti tidak memberikan ruang bagi teman-teman yang sudah merokok apalagi di Jakarta dengan jumlah perokok yang masih tinggi," ujar Farah kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/6/2025).
Politikus Golkar itu juga mengatakan, raperda ini dibuat untuk mengurangi jumlah perokok di Jakarta, termasuk perokok pemula.
Namun, pihaknya juga memberikan kenyamanan dan ruang bagi perokok aktif untuk merokok di tempat publik.
"Tapi dalam artian yang kita mau mengurangi dalam upaya mengurangi atau prevalensi lah perokok khususnya perokok pemula. Jadi memang ya harus ada batasan," kata Farah.
"Tapi juga oke yang memang sudah perokok aktif yang dewasa ini juga memang harus ada designated space, yang mana memang sebenarnya selama ini juga dengan Pergub yang sudah ada itu sudah lalu dijalankan sih," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang nantinya akan disahkan bukan untuk melarang orang untuk merokok, melainkan melarang merokok di tempat publik.
Ia menerangkan, pihaknya akan mengatur tempat publik yang ramai untuk tidak diperbolehkan merokok. Serta, pihaknya juga menyiapkan fasilitas untuk perokok di tempat publik.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok," ujar Pramono di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








