Asphija Tolak Wacana Pemprov DKI Berlakukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam, Hana Suryani: Tidak Usah Diapa-apakan!

AKURAT JAKARTA - Wacana kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di tempat hiburan malam menuai kritikan dari kalangan pengusaha hiburan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya tidak menyetujui tempat hiburan seperti hiburan malam ini masuk dalam KTR.
Sebab, Hana menilai, di tengah kondisi pendapatan di industri hiburan yang sedang susah seperti ini membuat peraturan tersebut akan semakin membebankan mereka.
Baca Juga: Kenalan dengan Teknik Dry Aging, Rahasia di Balik Harga Mahal Steak Restoran
"Kalau menurut saya ya, di tengah keadaan kayak gini udah lah, dunia hiburan nggak usah terlalu diapa-apa (jadi KTR)," ujar Hana kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, pergerakan ekonomi dalam industri hiburan sedang bermasalah. Ditambah, pajak hiburan yang saat ini 40 persen dan akan naik menuju 75 persen.
"Artinya kita ini udah lagi mau mati, dah mau mati. Udah bukan loyo lagi nih, nafas saya udah di tenggorokan, ditambah lagi ada kebijakan ini, saya udah lemes, udah pasrah," tuturnya.
Dengan itu, Hana pun merasa kecewa dengan adanya wacana kebijakan ini. Sebab, menurutnya, industri hiburan ini sudah banyak diotak-atik oleh pemerintah.
"Saya juga ya terserah lah nih, kayaknya hiburan mulu yang dikutak-katik. Kasian banget ya, nggak ada mainan lagi apa ya? Kasian kan, hiburan itu sekarang kalo digitu-gituin terus ya udah ini mau diapain sih?," tukasnya.
Baca Juga: Buru Promo! Tiket Kereta ke Sukabumi Selama Libur Sekolah Cuma Rp31 Ribu
Padahal, kata Hana, kontribusi dari industri hiburan terhadap perekonomian negara sangat banyak dan dibutuhkan.
"Pajaknya diharapin juga ya kan? Pergerakan efek domino positifnya juga diharapin, penyerapan tenaga kerja lah, untuk efek domino lain untuk UMKM segala macem, itu kan banyak sekali nih kontribusinya," ucap Hana.
"Tapi kok kayaknya nih pemerintah nggak sadar-sadar, nggak peka juga gitu loh bingung kan saya," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyetujui terkait kebijakan tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.
Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (27/5/2025).
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 5Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 6Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 7Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




