Jakarta

Asphija Tolak Wacana Pemprov DKI Berlakukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam, Hana Suryani: Tidak Usah Diapa-apakan!

Yasmina Nuha | 25 Juni 2025, 18:48 WIB
Asphija Tolak Wacana Pemprov DKI Berlakukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Hiburan Malam, Hana Suryani: Tidak Usah Diapa-apakan!

AKURAT JAKARTA - Wacana kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melarang merokok di tempat hiburan malam menuai kritikan dari kalangan pengusaha hiburan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Hana Suryani mengatakan, pihaknya tidak menyetujui tempat hiburan seperti hiburan malam ini masuk dalam KTR.

Sebab, Hana menilai, di tengah kondisi pendapatan di industri hiburan yang sedang susah seperti ini membuat peraturan tersebut akan semakin membebankan mereka.

Baca Juga: Kenalan dengan Teknik Dry Aging, Rahasia di Balik Harga Mahal Steak Restoran

"Kalau menurut saya ya, di tengah keadaan kayak gini udah lah, dunia hiburan nggak usah terlalu diapa-apa (jadi KTR)," ujar Hana kepada wartawan, dikutip Rabu (25/6/2025).

Ia menjelaskan, pergerakan ekonomi dalam industri hiburan sedang bermasalah. Ditambah, pajak hiburan yang saat ini 40 persen dan akan naik menuju 75 persen.

"Artinya kita ini udah lagi mau mati, dah mau mati. Udah bukan loyo lagi nih, nafas saya udah di tenggorokan, ditambah lagi ada kebijakan ini, saya udah lemes, udah pasrah," tuturnya.

Dengan itu, Hana pun merasa kecewa dengan adanya wacana kebijakan ini. Sebab, menurutnya, industri hiburan ini sudah banyak diotak-atik oleh pemerintah.

"Saya juga ya terserah lah nih, kayaknya hiburan mulu yang dikutak-katik. Kasian banget ya, nggak ada mainan lagi apa ya? Kasian kan, hiburan itu sekarang kalo digitu-gituin terus ya udah ini mau diapain sih?," tukasnya.

Baca Juga: Buru Promo! Tiket Kereta ke Sukabumi Selama Libur Sekolah Cuma Rp31 Ribu

Padahal, kata Hana, kontribusi dari industri hiburan terhadap perekonomian negara sangat banyak dan dibutuhkan.

"Pajaknya diharapin juga ya kan? Pergerakan efek domino positifnya juga diharapin, penyerapan tenaga kerja lah, untuk efek domino lain untuk UMKM segala macem, itu kan banyak sekali nih kontribusinya," ucap Hana.

"Tapi kok kayaknya nih pemerintah nggak sadar-sadar, nggak peka juga gitu loh bingung kan saya," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyetujui terkait kebijakan tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok.

Hal ini disampaikan Pramono dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait Penyampaian Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Libur Sekolah 2025, Ancol Sediakan Beragam Wahana dan Program Spesial, dari Nailoong Summer Love hingga Jakarta Bird Island

"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, club malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.