Jakarta

Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Kadishub: Masih Kita Kaji dan Usulkan ke Gubernur

Yasmina Nuha | 26 Juni 2025, 20:27 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta, Kadishub: Masih Kita Kaji dan Usulkan ke Gubernur

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) masih mengkaji terkait kenaikan tarif parkir di Jakarta.

Kepala Dishub Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, usai pengkajian telah selesai, pihaknya akan memberikan usulan tersebut kepada Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

"Kami sudah melakukan kajian komprehensif dan setelah kajiannya selesai tentu akan kami usulkan ke Pak Gubernur terkait dengan rencana kenaikan tarif parkir," kata Syafrin kepada wartawan, dikutip Kamis (26/6/2025).

Baca Juga: Ingat! Jakarta International Marathon 2025 Digelar Akhir Pekan Ini, Jumlah Peserta Melonjak Dua Kali Lipat Capai 31 Ribu

Ia menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini penting dilakukan karena parkir merupakan instrumen untuk pengendali arus lalu lintas dan kemacetan di Jakarta. Apalagi, retribusi parkir sudah tidak lagi jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dimana dengan adanya kenaikan tarif parkir kemudian masyarakat akan melakukan perbandingan pada saat mereka menggunakan kendaraan pribadi tarifnya sekian berarti biayanya yang harus keluar berapa, dan pada saat mereka menggunakan transportasi publik total kosnya berapa," terangnya.

Selain itu, ia juga menilai bahwa tarif parkir di Jakarta masih rendah, sehingga masih sangat seimbang jika dibandingkan pengeluaran transportasi publik.

"Jadi saat ini karena tarif parkir kita masih sangat rendah. Oleh sebab itu, masih sangat seimbang apabila dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan apabila menggunakan transportasi publik," katanya.

Syafrin pun berharap, dengan kenaikan tarif parkir ini menjadi salah satu cara untuk mengatasi permasalahan kemacetan di Jakarta.

Baca Juga: Pengguna Internet Wajib Tahu! Berikut Ragam Pilihan Paket Data dari by.U yang Fleksibel dan Terjangkau

"Harapannya tentu dengan kenaikan tarif ini, ini juga menjadi salah satu faktor pendorong masyarakat untuk meninggalkan kendaraan pribadinya dan mau menggunakan transportasi publik," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menaikkan tarif parkir kendaraan pribadi dan menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP).

Kebijakan ini diumumkan Gubernur Jakarta Pramono Anung sebagai langkah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi serta menyubsidi 15 golongan masyarakat agar bisa menikmati layanan transportasi umum secara gratis. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.