Jakarta

Legislator Golkar Farah Savira Minta Disdik DKI Matangkan Sistem Zona Layanan Satuan Pendidikan

Yasmina Nuha | 1 Juli 2025, 13:50 WIB
Legislator Golkar Farah Savira Minta Disdik DKI Matangkan Sistem Zona Layanan Satuan Pendidikan

 

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengatakan bahwa pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) harus mematangkan terkait sistem Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP).

Farah meminta agar sistem tersebut dapat memitigasi terkait penerimaan murid sekolah negeri yang terbatas dengan tak hanya melalui pembangunan sekolah.

"Walaupun kita realistically speaking mungkin belum tentu bisa satu tahun bangun sekolah lagi. Realitanya pun juga sekarang belum bisa. Tapi setidaknya ada bentuk-bentuk lain," ujar Farah dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tunggu Arahan DPP, Musda Golkar DKI Jakarta Digelar Juli-Agustus

Ia pun mencontohkan, salah satu mitigasi yang bisa dilakukan oleh Disdik DKI Jakarta yaitu berupaya membantu siswa yang tidak masuk sekolah negeri untuk masuk ke swasta.

"Contoh misalkan nanti ternyata tidak bisa masuk semua sekolah negeri. Berarti kan kita harus mitigasi lewat sekolah swasta. Atau ada upaya-upaya lain supaya tujuan anak-anak kita, adik-adik kita bisa masuk sekolah itu bisa semua," tuturnya.

Selain itu, kata Anggota Komisi E itu, ia juga mempertanyakan terkait penentuan kawasan di ZLSP ini. Apakah kawasan tersebut merupakan satu kecamatan, satu kelurahan, atau satu kota madya.

Baca Juga: Legislator Golkar Dukung Perda Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen, Harap Akar Permasalahan Segera Diatasi

"Karena kalau sekarang, mungkin ZLSP itu gak selalunya ke SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru), tapi pada akhirnya orang semua akan bertanya ke SPMB itu sudah pasti, sudah mulai salah satu penentunya dari SPMB," ujarnya.

Dengan itu, Farah pun menjelaskan pihak Disdik DKI dapat merekomendasikan agar murid yang tidak bisa diterima di suatu sekolah dapat diterima di sekolah lain yang masih tersedia.

"Supaya ke depan kalau kita sudah ada pembentukan kawasan itu seberapa jauh, otomatis kita juga bisa merekomendasikan 'oh ibu anaknya gak usah masuk sini, ibu gak bakal bisa, penuh disini. Jadi kenapa gak digeser ke sana?' gitu," tutur Farah.

"Jadi ada cara-cara supaya kita juga bisa memberikan keluasaan, solusi buat masyarakat. Karena ini udah pasti nggak bakal cukup pak. Jadi maksudnya ada upaya-upaya lain yang bisa kita selesaikan gitu," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta sedang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Penyelenggaraan Pendidikan

Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, salah satu pembahasan Ranperda tersebut mengatur terkait konsep Zona Layanan Satuan Pendidikan (ZLSP) yang merupakan syarat keseimbangan antara daya tampung satuan pendidikan dengan anak usia sekolah pada suatu zona pendidikan.

"Tujuannya untuk menjamin mutu pendidikan dan keseimbangan jumlah layanan pendidikan antar wilayah. Melalui kebijakan ZLSP, kami berharap ketimpangan akses pendidikan akan berkurang," ujar Pramono di Jakarta, Selasa (24/6/2025). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y