Legislator Golkar Dukung Perda Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen, Harap Akar Permasalahan Segera Diatasi

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mendukung pembuatan peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Adat Betawi untuk melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen.
Farah mengatakan, tak hanya melalui perda, pihaknya juga harus mengatasi para pengamen ondel-ondel tersebut dari akar permasalahannya.
"Nah ini selain juga perda, nanti kita harus sikapi akar permasalahan yang ada, bagaimana selama ini bisa ada ondel-ondel dipakai buat ngamen, apa yang mendasari oknum-oknum atau mungkin grup mana yang memang mencetus dan masih mengembang biakan budaya tersebut gitu," ujar Farah kepada Akurat Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Ia menjelaskan, sebetulnya perda tersebut nanti menguatkan yang sudah ada di perda yang masih berlaku, yaitu Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi.
"Nah disitu bisa nanti dicantumkan antara kita bisa merevisi perda tersebut atau memperbaharui, karena pas nih tahun ini usianya 10 tahun," kata Farah.
"Ya memang bisa melihat tantangan zaman, bahwa bagaimana kita bisa melindungi simbol ondel-ondel ini sebagai simbol kehormatan dari budaya Betawi," imbuhnya.
Baca Juga: Politisi Muda Golkar Usahakan Pedagang Kecil Tidak Terdampak, tapi Lingkungan Menjadi Sehat
Ia juga menegaskan, pihaknya juga perlu perhatikan tadi apa yang mendasari ondel-ondel ini masih digunakan untuk mengamen, apakah diperlukan juga untuk memberantas kemiskinan tersebut gitu.
"Jadi melihat dari sisi strukturalnya akar permasalahan dari awal kenapa masih banyak warga Jakarta yang mengamen demi mencari nafkah, nah itu juga justru jadi diperhatikan," tuturnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi E itu menjelaskan, mengacu kepada perda yang masih existing yaitu Perda Nomor 4 tahun 2015, memang persoalan larangan ondel-ondel ini dibahas tapi tidak secara terang-terangan gitu atau khusus dibahas.
"Sehingga yang bisa ditegaskan adalah satu memang tujuannya adalah untuk pertunjukan seni-seni budaya Betawi, dalam mempromosikan budaya Betawi bukan dalam menjadi digunakan sembarangan untuk mengamen di jalan," jelasnya.
Farah menjelaskan, selama ini yang sudah beredar itu bentuknya surat edaran supaya tidak dilarang menggunakan ondel-ondel untuk mengamen. Untuk itu, ia menyarankan terdapat tambahan lagi berupa sanksi
"Nah surat edaran ini ke depan bisa ditambahkan bentuknya sebagai sanksi, misalkan sebagai penegasan di perda bahwa jika ditemukan adanya pemakaian simbol atau seni-seni kebudayaan Betawi ini untuk tujuan yang bukan tujuan dasarnya untuk mempromosikan budaya Betawi itu dikenakan sanksi gitu," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




