Jakarta

Ribuan Warga Rusun Gelar Demo Depan Balai Kota Jakarta, Protes Kebijakan Penggolongan Pelanggan PAM Jaya yang Dinilai Tak Adil

Yasmina Nuha | 21 Juli 2025, 14:54 WIB
Ribuan Warga Rusun Gelar Demo Depan Balai Kota Jakarta, Protes Kebijakan Penggolongan Pelanggan PAM Jaya yang Dinilai Tak Adil

AKURAT JAKARTA - Ribuan warga rumah susun dari berbagai wilayah Jakarta menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Aksi ini diinisiasi oleh Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) dan diikuti sekitar 40 Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) yang mewakili lebih dari 200 ribu pemilik, penghuni, dan penyewa rusun.

Mereka memprotes kebijakan penggolongan pelanggan air bersih PAM Jaya yang dinilai tidak adil dan merugikan warga atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang tinggal di rumah susun (rusun).

Baca Juga: Reses dengan Mengunjungi 24 Titik di Dapil 5 Jaktim, Legislator Golkar Alia Laksono Dapat Keluhan Warga Soal 3 Hal Ini

Dalam orasinya, Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta, menegaskan bahwa aksi ini dipicu oleh Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menggolongkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Kelompok K III), setara dengan mal dan apartemen mewah.

Ia menilai, Kepgub ini jelas-jelas beraroma ketidakadilan yang sangat kental, karena "memaksa" warga rumah susun yang golongan sebagai Apartemen masuk dalam K III (khusus pelanggan gedung-gedung komersial).

Dengan Kepgub tersebut, warga Rusun harus membayar tarif air bersih PAM Jaya lebih mahal yaitu Rp21.550, dibanding dengan Rumah Tangga di Atas Menengah dan Rumah Susun Mewah yaitu Rp.17.500.

"Kami tak paham mengapa Pak Gubernur seakan tutup mata dengan hal ini, padahal sudah puluhan anggota kami yang keluhan hal ini. Sampai-sampai kami sudah buat puluhan," kata Adjit.

"Laporan Masyarakat di Balai Kota dan sudah bersurat mohon beraudiensi. Tapi tidak ada satu pun yang ditanggapi. Jangan bertemu, surat-surat kami tidak ada yang ditanggapi," imbuhnya.

Baca Juga: Gelar Musda XI, Golkar Jakarta Menghadapi Masa Krusial, Ini Penyebabnya!

Adjit menuturkan, P3RSI menilai penggolongan/klasifikasi dalam Kepgub tersebut keliru secara hukum dan bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Untuk itu, ia berharap Pramono mau mendengarkan aspirasi warganya yang tinggal di rusun.

Ia mengatakan, jika hari pertama aksi, Senin (21/7) tak ditemui oleh Pramono, maka peserta aksi akan melanjutkan ke hari berikutnya
dengan mengutus perwakilan sekitar 30 orang ke Pendopo Balai Kota seharian sampai ditemui Gubernur.

"P3RSI berharap aksi ini membuka ruang dialog dan mendorong revisi kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial. Tapi kalau dengan aksi ini Pak Gubernur pun tak mau ketemu dengan warganya, maka P3RSI bersama-sama warga rusun Se-DKI Jakarta akan menggugat dengan mengajukan Uji Materiil ke Mahkamah Agung," tukasnya.

Sementara itu, Ketua PPPSRS Kalibata City Musdalifah Pangka, menyoroti dampak langsung terhadap warga MBR yang tinggal di rusunami subsidi, namun dikenai tarif rumah susun menengah karena penempatan Jenis Pelanggan yang salah.

"Jenis Pelanggan Rusunami (Rumah Susun Sederhana Milik) notabene mendapat subsidi pemerintah, penempatannya keliru. Rusunami diklasifikasikan sebagai Rumah Susun Menengah (Kode Tarif 5F3) membayar tarif Rp12.500 m³, bukan Rumah Susun Sederhana (Kode Tarif 5F2) yang tarifnya Rp7.500," ujar Musdalifah.

Baca Juga: Mengatasi Kulit Kaki Kering dengan Bahan Alami: Solusi Lembut untuk Masalah Kulit Bersisik

Musdalifah menambahkan, akibatnya warga Rusunami Kalibata City yang sebagian besar adalah kalangan MBR, harus bayar tarif air PAM sama dengan masyarakat kelas menengah.

Ia pun menagih janji kampanye Pranomo-Rano yang saat Pilgub ingin mensejahterakan warga DKI Jakarta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.