7 Kendaraan Berat Terjaring dalam Operasi Gabungan di Daan Mogot, Diancam Pidana 6 Bulan Penjara atau Denda Rp50 Juta

AKURAT JAKARTA - Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjaring sebanyak tujuh kendaraan berat kategori N dan O.
Operasi Gabungan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Subdit Gakkum Polda Metro Jaya di Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada Senin (21/7/2025).
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa pemilik kendaraan yang baku mutu emisinya melebihi ambang batas yang dipersyaratkan diancam pidana kurungan hingga enam bulan, atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Perda 2/2005.
"Operasi Gabungan penegakan hukum ini merupakan langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan pencemaran udara dan mengimplementasikan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU)," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Asep menuturkan, berdasarkan kajian dari Vital Strategies dengan baseline data 2019 dan World Resources Institute (WRI) dengan baseline data 2023, Heavy Duty Vehicles atau kendaraan berat seperti truk dan kendaraan besar berbahan bakar diesel.
Ia juga mengatakan, kendaraan berat penyumbang polusi udara terbesar di Jabodetabek dari sektor transportasi, yakni lebih dari 50% parameter PM2.5.
"Oleh sebab itu, operasi gabungan penegakan hukum ini menyasar kendaraan berat untuk dilakukan penegakan hukum uji emisi," lanjut Asep.
Ia menjelaskan, jika semua kendaraan berat sudah memenuhi ambang batas emisi, maka kontribusi sektor transportasi yang menjadi penyumbang polusi terbesar dapat berkurang signifikan.
"Maka penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk selalu merawat kendaraannya secara rutin. Serta menggunakan bahan bakar berkualitas," tutur Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, R.M. Tamo Sijabat, menuturkan, sebanyak 24 kendaraan Heavy Duty Vehicles didominasi oleh kendaraan truk, bus dan mobil kontainer telah dilakukan uji emisi. Hasilnya, sebanyak tujuh kendaraan tidak lolos uji emisi.
"Tujuh kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini terdiri dari enam truk angkutan barang dan satu bus AKAP. Proses selanjutnya para pelanggar akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (29/7)," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

