Jakarta

‎IPPI: Pelanggaran Etik Komisioner KPU Kota Bogor Ancaman Demokrasi

Ainun Kusumaningrum | 11 Agustus 2025, 22:08 WIB
‎IPPI: Pelanggaran Etik Komisioner KPU Kota Bogor Ancaman Demokrasi

AKURAT JAKARTA — Direktur Eksekutif Indonesian Politic and Policy Institute (IPPI), Salahudin Somad, menyebut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap salah satu komisioner KPU Kota Bogor sebagai aarm keras.

Menurutnya demokrasi Indonesia sedang digerogoti dari dalam institusinya sendiri.
‎
‎Pada akhir Juli 2025, DKPP resmi memberhentikan tetap Dede Juhendi dari jabatannya sebagai komisioner KPU Kota Bogor melalui putusan nomor 15-PKE-DKPP/I/2025.

Baca Juga: Pemprov DKI Hadirkan Film Animasi Arung Petualangan Bawah Laut, Wagub Rano Harap Bisa Sukses Seperti Jumbo

Dede terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu setelah menerima aliran dana sebesar Rp82,5 juta yang terkait proses pencalonan kepala daerah.
‎
‎“Pelanggaran etik bukanlah kesalahan administratif. Ia adalah ancaman serius terhadap legitimasi demokrasi,” tegas Salahudin, Sabtu (9/8).
‎
‎Meski Dede membantah menerima uang secara langsung dan menyebutnya sebagai “titipan”, DKPP menilai bukti yang ada cukup kuat untuk menyimpulkan pelanggaran prinsip netralitas, integritas, dan tanggung jawab publik.

Baca Juga: Gubernur Pramono Sebut Tarif Air PAM di Jakarta Paling Murah, Pengamat: Informasi dan Datanya dari Mana?

‎Dari Etik ke Krisis Kepercayaan

‎Salahudin menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan pemilu, pelanggaran etik memiliki dampak jauh lebih dalam daripada sekadar pelanggaran pidana.
‎
“Ketika penyelenggara kehilangan integritas, maka kepercayaan publik runtuh. Dan tanpa kepercayaan, hasil pemilu apa pun akan selalu dipandang penuh kecurigaan,” ujarnya.
‎
‎Ia menambahkan, etika berfungsi sebagai mekanisme kontrol non-yuridis terhadap kekuasaan administratif. Jika mekanisme ini runtuh, demokrasi kehilangan benteng terdepan yang melindunginya dari praktik kotor politik.
‎
‎Sebagai pengkaji hukum dan etika publik, Salahudin menilai skandal di KPU Kota Bogor bukan insiden tunggal.
‎
“Ini cerminan defisit etika struktural di tubuh lembaga pemilu daerah. Proses seleksi badan adhoc, rekrutmen internal, hingga komunikasi kelembagaan sering luput dari pengawasan publik,” ungkapnya.
‎
‎Ia menekankan, tugas DKPP memang strategis, tetapi sifatnya hanya remedial—baru bertindak setelah pelanggaran terjadi. Yang lebih mendesak adalah membangun sistem pencegahan sejak awal melalui standar kerja berbasis nilai, pelatihan integritas berkala, dan pembentukan unit pengawas etik internal yang proaktif.
‎
‎Adapun IPPI merekomendasikan tiga langkah utama. Yakni Evaluasi menyeluruh tata kelola KPU Kota Bogor oleh KPU RI.
‎
‎Audit terbuka seluruh tahapan Pilkada 2024 untuk menjawab keraguan publik, dan pelibatan masyarakat sipil dan media lokal dalam pemantauan etik penyelenggara pemilu.
‎
‎“Pemilu adalah perayaan kedaulatan rakyat. Tapi tanpa penyelenggara yang berintegritas, pesta itu akan berubah menjadi panggung kecurangan terselubung,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.