Jakarta

Banyak SKPD Tak Hadir di Rapat Raperda KTR, Ketua Pansus Farah Savira Bakal Surati Gubernur Pramono

Yasmina Nuha | 14 Agustus 2025, 17:52 WIB
Banyak SKPD Tak Hadir di Rapat Raperda KTR, Ketua Pansus Farah Savira Bakal Surati Gubernur Pramono

AKURAT JAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, bakal menyurati Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

Ia mengatakan, hal ini disebabkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI dinilai sering mangkir dan minim berpartisipasi yang menghambat proses pembahasan.

"Kalau sekali lagi tidak hadir, kita akan surati gubernur. Ini soal keseriusan," ujar Farah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/8/2025).

Baca Juga: Pramono Bakal Revitalisasi Taman Margasatwa Ragunan, Mulai dari Peningkatan Lahan Parkir hingga Perpanjangan Jam Operasional

Bahkan, kata politikus Golkar itu, ada SKPD yang nyaris tak pernah muncul, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Ia pun berpandangan, beberapa SKPD itu justru aktif hadir di forum-forum luar, namun absen saat diundang Pansus.

"Saya pernah hadir FGD di UI, Bapenda ada di sana, bahkan memaparkan hal yang belum pernah disampaikan ke kita. Di FGD tersebut dipaparkan soal cukai yang justru tidak pernah dijelaskan ke kita," tuturnya.

Farah mengatakan, kehadiran SKPD sangat penting agar pembahasan Raperda KTR bersifat komprehensif dan partisipatif.

Apalagi, mengingat rapat kali ini membahas detail lokasi-lokasi bebas rokok seperti sarana olahraga hingga fasilitas umum lainnya.

"Tujuannya supaya basis datanya kuat. Apakah ada yang perlu diubah atau tidak, perlu kita pastikan dari data dan masukan instansi terkait,” tukasnya.

Baca Juga: Catat! Baale, Adhitia Sofyan, hingga Tissa Biani Bakal Tampil di Mustang Gigs Lippo Mall Nusantara Akhir Pekan Ini, Gratis

Di samping itu, Wakil Ketua Pansus KTR, Abdurrahman Suhaimi, menilai rapat kali ini tetap berjalan kondusif meski sempat terjadi perbedaan penilaian.

Politikus PKS itu menegaskan, larangan merokok di lokasi tertentu seperti tempat ibadah dan sarana olahraga berlaku mutlak tanpa pengecualian acara apapun.

Ia memastikan, aturan ini tidak akan mematikan usaha pedagang kecil.

"Perda ini terkait kesehatan dan hak untuk hidup sehat. Siapapun kita lindungi dari asap rokok, tapi tanpa mengganggu mata pencaharian pedagang kecil," katanya.

Baca Juga: Hari Terakhir Rekrutmen Petugas Damkar, Gubernur Pramono Sebut Jumlah Pendaftar Capai 20.000 Lebih, Padahal Kuota Cuma 1.000 Orang

Diketahui, Rapat Pansus KTR akan dilanjutkan pada pekan depan. Raperda ini ditargetkan rampung dan disahkan paling lambat akhir September 2025. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.