Jakarta

Tunjangan Perumahan DPRD DKI Tuai Sorotan Publik, Nilainya Capai Rp 78 Juta Per Bulan, Sudah Sejak Era Anies

Yasmina Nuha | 4 September 2025, 14:56 WIB
Tunjangan Perumahan DPRD DKI Tuai Sorotan Publik, Nilainya Capai Rp 78 Juta Per Bulan, Sudah Sejak Era Anies

AKURAT JAKARTA - Tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta menuai sorotan publik. Hal ini lantaran jumlahnya menembus angka Rp78,8 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang ditandangani oleh mantan Gubernur Jakarta Jakarta, Anies Baswedan. 

Besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta yaitu sebesar Rp 78,8 juta per bulan yang termasuk pajak. 

Baca Juga: Prediksi Skor Uruguay vs Peru di Kualifikasi Piala Dunia 2026, 5 September 2025: Harapan Terakhir La Bicolor

Sementara, tunjangan perumahan untuk anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp70,4 juta termasuk pajak tiap bulannya.

"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta." tulis Kepgub 415/2022, dikutip Kamis (4/9/2025).

Lebih lanjut, pengawasan dan pengendalian penggunaan tunjangan perumahan dilakukan oleh Sekretariat DPRD DKI Jakarta dengan melakukan verifikasi atas kebenaran pertanggungjawaban pengeluaran.

"Pengelolaan anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilakukan secara akuntabel sesuai dengan peraturan Pengelolaan keuangan daerah dan untuk setiap pengeluaran ditetapkan standar operasional prosedur yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah," terang kepgub tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Provokasi Kericuhan Demo Lewat Medsos

Sebagai informasi, besaran tunjangan perumahan anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak tahun 2022. 

Pada era mantan Gubernur Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan sebesar Rp70 juta per bulan, sementara anggota DPRD DKI sebesar Rp60 juta per bulan termasuk pajak. 

Besaran ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 153 Tahun 2017 tetang Belanja DPRD yang disahkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.