Jakarta

Soroti Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Francine PSI Pertanyakan Kejelasan Soal Sanksi Penyitaan Hewan

Yasmina Nuha | 27 November 2025, 16:30 WIB
Soroti Pergub Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Francine PSI Pertanyakan Kejelasan Soal Sanksi Penyitaan Hewan

AKURAT JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengapresiasi penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelarangan perdagangan dan konsumsi hewan nonpangan, khususnya daging anjing dan kucing.

Namun, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyoroti klausul sanksi dalam Pergub tersebut, khususnya mengenai penyitaan hewan penular rabies.

Menurutnya, perlu ada kejelasan dan kesiapan matang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pelaksanaan sanksi ini di lapangan.

Baca Juga: Libur Alhir Tahun Pemerintah Berlakukan Diskon Tarif di 26 Ruas Tol hingga 20 Persen

"Tentu Pemprov DKI Jakarta harus juga memperhatikan terkait dengan sanksi, karena di sana sanksinya tidak hanya berupa sanksi administratif teguran, tapi ada kata 'dan penyitaan dari hewan penular rabies.'," ujar Francine kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

"Nah, ini tentu kami mempertanyakan bagaimana Pemprov rencana ke depannya seperti apa, karena lagi-lagi yang disita ini adalah makhluk hidup," imbuhnya.

Ia secara tegas mempertanyakan kesiapan Pemprov DKI dalam mengelola dan menjamin kesejahteraan hewan yang disita.

Penyitaan HPR, dalam konteks perdagangan daging anjing dan kucing, berarti Pemprov akan bertanggung jawab atas kehidupan hewan-hewan tersebut.

"Bagaimana kesiapan dari Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan sanksi tadi, penyitaan HPR? Apakah akan dipelihara sampai seumur hidupnya?" tanyanya.

Lebih lanjut, politikus PSI itu menekankan pentingnya jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi hewan-hewan tersebut.

Baca Juga: Festival Komedi Jakarta Digelar di Plenary Hall Balai Sarbini Besok Malam, Hadirkan Coki Anwar hingga 3 Composers, Gratis!

"Apakah Pemprov DKI Jakarta mampu menyejahterakan dan meyakinkan, menjamin kesehatan dan kesejahteraan dari HPR yang disitanya tersebut sampai seumur hidupnya?," tandasnya.

Diketahui, Pergub ini merupakan realisasi dari janji Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang sebelumnya akan menerbitkan Pergub tersebut dalam waktu sebulan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.