Buntut Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, Pemprov DKI Periksa Perizinan 3.500 Gedung, Ada 10 Kena SP1

P
AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan inspeksi perizinan ribuan gedung menyusul tragedi kebakaran Gedung Terra Drone, Kemayoran , Jakarta Pusat, yang merenggut 22 nyawa beberapa waktu lalu.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 3.500 gedung.
Hasilnya, 10 gedung dinyatakan melanggar aturan perizinan dan resmi dijatuhi Surat Peringatan 1 (SP1).
"Tadi kami rapat khusus untuk itu. 3.500-an gedung diperiksa. Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kita keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1)," ujar Pramono di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).
Bukan hanya perizinan saja, lanjutnya, bangunan tersebut juga tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), dan Dinas Ketenagakerjaan.
Ia juga menjelaskan, fokus utama pemeriksaan ini adalah gedung-gedung yang mengalami pengembangan tanpa prosedur yang jelas atau kerap disebut sebagai gedung tumbuh.
Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Ada Kenaikan UMP Jakarta 2026, Besarannya Akan Segera Diketok
"Gedung-gedung yang tumbuh itu biasanya perizinannya tidak lengkap. Nah, yang seperti itu, kami sudah mengeluarkan 10 tadi, peringatan satu," tukasnya.
Menurutnya, gedung-gedung dengan izin yang tidak lengkap atau bangunan tambahan yang tidak sesuai standar sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan penghuninya, terutama dalam aspek mitigasi kebakaran.
Meski telah menjatuhkan sanksi administratif, Pramono memilih untuk tidak menyebut nama-nama gedung tersebut ke publik demi menjaga etika.
"Tapi saya mohon maaf enggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis," katanya.
Namun, politikus PDIP itu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan segan mengambil langkah lebih keras jika peringatan tersebut diabaikan.
"Kalau kemudian tidak dilakukan perbaikan dan melengkapi perizinan, tentunya kami akan beri peringatan berikutnya," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







