Jakarta

KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026 Rp5,73 Juta, Said Iqbal: Masih di Bawah KHL dan Upah Bekasi

Yasmina Nuha | 25 Desember 2025, 19:31 WIB
KSPI dan Partai Buruh Tolak UMP DKI 2026 Rp5,73 Juta, Said Iqbal: Masih di Bawah KHL dan Upah Bekasi

AKURAT JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan.

Penolakan tersebut disampaikan Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, yang menilai kebijakan itu tidak mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat pekerja di Jakarta.

UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan Gubernur DKI Jakarta dengan menggunakan indeks 0,75. Menurut Said Iqbal, keputusan tersebut ditolak secara bulat oleh seluruh aliansi serikat pekerja se-DKI Jakarta yang tergabung dalam KSPI dan didukung penuh oleh Partai Buruh.

Baca Juga: Catat! MRT Jakarta Sesuaikan Jam Operasional dan Headway Selama Libur Natal 2025, Ini Rinciannya

"Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/12/2025).

Ia menjelaskan, penolakan tersebut didasarkan pada empat alasan utama. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta menuntut penetapan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Berdasarkan perhitungan KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100 persen KHL di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan.

Baca Juga: APPSI Apresiasi Fasilitasi Kemendagri Tampung Aspirasi Pedagang, Siap Kawal Terbitnya Perda KTR di DKI Jakarta

Dengan UMP yang ditetapkan Rp5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu. Menurutnya, selisih tersebut sangat berarti bagi buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Alasan kedua, UMP DKI Jakarta dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp5,95 juta. Padahal, biaya hidup di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi dibanding daerah penyangga tersebut.

Ketiga, terkait tiga insentif yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS, KSPI menilai hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai upah.

Selain tidak diterima langsung oleh buruh dalam bentuk uang, insentif tersebut juga dinilai terbatas karena bergantung pada kemampuan APBD.

"Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semuanya menerima insentif itu," tegas Said Iqbal.

Alasan keempat, KSPI merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp15 juta per bulan. Sementara UMP 100 persen KHL saja masih berada di angka Rp5,89 juta.

Selain menyoroti UMP DKI Jakarta, KSPI juga mengungkap dugaan adanya arahan penggunaan indeks tertentu dalam penetapan upah minimum di sejumlah daerah industri.

Said Iqbal menyebut pihaknya menerima informasi adanya dugaan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan agar daerah menggunakan indeks 0,7, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membuka ruang penggunaan indeks hingga 0,9.

"Ini masih dugaan dan perlu dikonfirmasi, tetapi faktanya di banyak daerah industri indeks yang digunakan cenderung 0,7 atau bahkan lebih rendah," katanya.

KSPI mencatat, di sejumlah daerah industri seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, Serang, dan Tangerang, indeks 0,9 dapat diterapkan setelah adanya aksi besar-besaran buruh.

Sementara di daerah lain, seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan sejumlah wilayah Sumatera, buruh masih menghadapi tekanan untuk menerima indeks yang lebih rendah.

Atas kondisi tersebut, KSPI menyatakan akan menempuh dua langkah. Secara hukum, KSPI akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026.

Selain itu, KSPI bersama aliansi buruh juga berencana menggelar aksi massa besar-besaran di Istana Negara dan Balai Kota DKI Jakarta.

Aksi tersebut diperkirakan akan berlangsung pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026.

"Upah murah hanya akan memperdalam krisis daya beli dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial. Buruh tidak akan diam," tandas Said Iqbal. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y