Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Usai Libur Lebaran 2026, Ini Waktu dan Aturannya

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini, tepatnya setelah libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Terbaik di Jakarta Pusat untuk Staycation
Jadwal dan Ketentuan WFA Bagi ASN DKI
Berdasarkan rilis resmi Pemprov DKI pada 23 Maret 2026, penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada periode setelah libur lebaran yaitu tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.
Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pembagian skema Work From Office (WFO) dan WFA.
Namun, pemerintah membatasi kuota WFA maksimal 50 persen dari total pegawai dalam satu unit kerja.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Bayi Rewel di Pesawat, Ternyata Ini Penyebab yang Sering Terjadi!
Aturan Disiplin dan Presensi Daring
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui Surat Edaran terbaru menekankan bahwa ASN yang bekerja dari luar kantor tetap terikat pada disiplin kerja yang ketat.
ASN wajib melakukan presensi daring sebanyak dua kali sehari melalui aplikasi resmi dengan ketentuan waktu: Pagi pukul 06.00 – 08.00 WIB, dan Sore pukul 16.00 – 18.00 WIB.
Terkait durasi kerja, jam kerja ditetapkan 8,5 jam per hari pada periode pasca-Lebaran, yaitu mulai besok tanggal 25-27 Maret 2026.
Meskipun ada fleksibilitas, Pemprov DKI menegaskan bahwa capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem digital secara ketat.
Baca Juga: Provil Veda Ega Pratama: Cetak Sejarah! Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium di Moto3 2026
Penting untuk dicatat, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama layanan yang belum terdigitalisasi atau yang beroperasi penuh 24 jam.
Hal ini dilakukan guna memastikan target kinerja tetap tercapai secara efektif dan efisien. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 8Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





