Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Usai Libur Lebaran 2026, Ini Waktu dan Aturannya

M Rahman Akurat | 24 Maret 2026, 09:59 WIB
Pemprov DKI Jakarta Terapkan WFA Bagi ASN Usai Libur Lebaran 2026, Ini Waktu dan Aturannya
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai pekan ini, tepatnya setelah libur Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Hotel Terbaik di Jakarta Pusat untuk Staycation

Jadwal dan Ketentuan WFA Bagi ASN DKI

Berdasarkan rilis resmi Pemprov DKI pada 23 Maret 2026, penyesuaian sistem kerja ini berlaku pada periode setelah libur lebaran yaitu tanggal 25 hingga 27 Maret 2026.

Kepala perangkat daerah memiliki kewenangan penuh untuk mengatur pembagian skema Work From Office (WFO) dan WFA.

Namun, pemerintah membatasi kuota WFA maksimal 50 persen dari total pegawai dalam satu unit kerja.

Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Bayi Rewel di Pesawat, Ternyata Ini Penyebab yang Sering Terjadi!

Aturan Disiplin dan Presensi Daring

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, melalui Surat Edaran terbaru menekankan bahwa ASN yang bekerja dari luar kantor tetap terikat pada disiplin kerja yang ketat.

ASN wajib melakukan presensi daring sebanyak dua kali sehari melalui aplikasi resmi dengan ketentuan waktu: Pagi pukul 06.00 – 08.00 WIB, dan Sore pukul 16.00 – 18.00 WIB.

Terkait durasi kerja, jam kerja ditetapkan 8,5 jam per hari pada periode pasca-Lebaran, yaitu mulai besok tanggal 25-27 Maret 2026.

Meskipun ada fleksibilitas, Pemprov DKI menegaskan bahwa capaian jam kerja tetap menjadi dasar perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Atasan langsung juga diwajibkan melakukan verifikasi kehadiran melalui sistem digital secara ketat.

Baca Juga: Provil Veda Ega Pratama: Cetak Sejarah! Pembalap Indonesia Pertama Naik Podium di Moto3 2026

Penting untuk dicatat, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama layanan yang belum terdigitalisasi atau yang beroperasi penuh 24 jam.

Hal ini dilakukan guna memastikan target kinerja tetap tercapai secara efektif dan efisien. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.