Legislator Golkar Farah Savira Minta Raperda RPPLH Tak Sekadar Jadi Dokumen, Soroti Minimnya RTH Jakarta

AKURAT JAKARTA - Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, menegaskan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tidak hanya menjadi dokumen perencanaan yang baik secara administratif, tetapi juga harus memiliki implementasi yang kuat dalam kebijakan pembangunan daerah.
Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara perencanaan pembangunan lingkungan dengan realisasi di lapangan, salah satunya terkait target penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurutnya, selama ini berbagai dokumen perencanaan telah disusun dengan baik, namun tidak semuanya benar-benar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembangunan.
"Selama ini kita sering menyusun berbagai dokumen perencanaan yang sangat baik. Namun dalam praktiknya, tidak semua rencana tersebut benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan," kata Farah dalam Rapat Paripurna terkait Raperda RPPLH, beberapa waktu lalu.
Ia mencontohkan target peningkatan RTH di Jakarta yang hingga kini dinilai masih jauh dari target ideal.
Bahkan, di sejumlah wilayah permukiman padat seperti Jakarta Barat dan Jakarta Utara, masyarakat disebut masih kesulitan mendapatkan ruang terbuka yang memadai untuk aktivitas sosial maupun kebutuhan lingkungan.
“Artinya, rencana yang baik belum selalu diikuti dengan implementasi yang kuat. Karena itu Fraksi Golkar tidak ingin RPPLH ini hanya menjadi dokumen yang baik di atas kertas, tetapi lemah dalam pelaksanaan,” ujarnya.
Farah juga mempertanyakan mekanisme konkret agar RPPLH dapat benar-benar terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), hingga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setiap tahun.
Anggota Komisi E itu menegaskan Fraksi Golkar mendorong agar RPPLH dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
"Sehingga target perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi indikator administratif semata, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program dan anggaran," sambungnya.
Dengan demikian, kata dia, kebijakan pembangunan Jakarta diharapkan dapat berjalan selaras dengan upaya perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Austria di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Dardanet Balas Kekalahan?
- 2Catat! 12 Spot Nobar Gratis Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Tangerang Raya, Cek Lokasinya Di Sini
- 3Prediksi Skor Azerbaijan vs Lithuania di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Malta vs Andorra di UNL, 4 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Dominasi?
- 5Info Lokasi Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026 Indonesia vs Thailand di Jakarta - Bandung, Cek di Sini!
- 6Prediksi Skor Belanda vs Serbia di UNL, 5 Oktober 2026: Oranje Incar Kemenangan Kedua
- 7Prediksi Skor Portugal vs Norwegia di UNL, 5 Oktober 2026: Duel Seru di Porto
- 8Prediksi Skor Yunani vs Jerman di UNL, 5 Oktober 2026: Mampukah Pasukan Klopp Membalas Kekalahan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





