Gubernur Pramono Bebastugaskan Lurah Kalisari, Buntut Kasus Foto AI di Aplikasi JAKI

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, membebastugaskan Lurah Kalisari, Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menyusul kasus manipulasi foto dokumentasi laporan pekerjaan PPSU melalui JAKI menggunakan Artificial Intelligence (AI) di Kalisari, Jakarta Timur.
Tak hanya lurah, ia juga membebastugaskan berbagai jajaran atasan lain di lurah daerah tersebut.
"Untuk atasannya, dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebas-tugaskan," ujar Pramono di Teater Taman Ismail Marzuki (TIM), Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Usai Kasus Foto AI di Kalisari, Gubernur Pramono Perketat Akses Upload Laporan PPSU di Aplikasi JAKI
Pramono menjelaskan, pembebastugasan tersebut bukan berarti pemberhentian permanen, melainkan langkah sementara untuk proses pembinaan.
Ia menegaskan tidak ingin mematikan karier aparatur sipil negara (ASN), namun tetap mengedepankan akuntabilitas.
"Dibebastugaskan itu artinya dari jabatan yang dia sandang saat ini. Kebetulan di Kalisari itu Ibu Lurah yang menyandangnya, kami bebaskan dari jabatan lurahnya untuk dilakukan pembinaan," jelasnya.
Menurut politikus PDIP itu, setelah melalui proses pembinaan, pejabat yang bersangkutan tetap memiliki peluang untuk kembali berkarya dan menduduki jabatan lain.
"Tetapi saya juga tidak mau menghilangkan karier seseorang. Setelah nanti dibina menjadi lebih baik, kita kasih kesempatan untuk bisa berkarya lebih baik,” lanjut Pramono.
Selain membebastugaskan lurah, Pemprov DKI juga menjatuhkan sanksi kepada petugas PPSU yang terlibat dalam kasus tersebut.
Tiga orang telah diberikan surat peringatan pertama (SP1) dan dipanggil langsung oleh gubernur.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menonaktifkan Lurah Kalisari, Siti Nur Hasanah, usai hasil pemeriksaan Inspektorat menemukan dugaan manipulasi foto tindak lanjut aduan warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI).
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut hasil audit internal yang dilakukan secara menyeluruh terhadap mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Baca Juga: Jangan Kaget, Jalur 6 hingga 8 Stasiun Bogor Ditutup Selama 90 Hari
"Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan," ujar Dhany dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe di UNL, 6 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 2Prediksi Skor Kroasia vs Spanyol di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan 0-7?
- 3Prediksi Skor Inggris vs Ceko di UNL, 7 Oktober 2026: Mampukah The Three Lions Lanjutkan Tren Gemilang?
- 4Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 5Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Tapi Mengapa Ranking FIFA Indonesia Tidak Naik? Ini Penjelasannya!
- 6Hadiri Festival Indonesia 2026 di Korea Selatan, Wagub Rano Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta - Seoul
- 7RDF Rorotan Belum Maksimal, Legislator Golkar Dimaz Raditya Soroti Efektivitas Anggaran Rp170 Miliar
- 8Putusan MK Terkait Ijazah Gibran, Direktur IPO Sebut DPR Punya Celah Makzulkan Wapres
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







