Ribuan Perempuan Jadi Korban Kekerasan, Fraksi Golkar DPRD DKI Desak Raperda Perlindungan Perempuan Segera Disahkan

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta menegaskan bahwa masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di ibu kota menjadi alasan mendesak untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Alia Noorayu Laksono, dalam Rapat Paripurna terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), lebih dari 2.200 perempuan korban kekerasan mencari perlindungan di Jakarta dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Legislator Golkar Farah Savira Usul Pemprov DKI Punya Variabel DTKS Sendiri untuk Penyaluran Bansos
"Tercatat lebih dari 2.200 korban mencari perlindungan dalam satu tahun. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan bahwa masih banyak perempuan yang hidup dalam rasa takut," ujar Alia.
Menurut Alia, perlindungan perempuan merupakan indikator utama kualitas peradaban sebuah kota.
Kota yang maju, katanya, tidak hanya ditandai dengan pembangunan infrastruktur modern, tetapi juga kemampuan pemerintah dalam menjamin rasa aman bagi perempuan dan kelompok rentan.
Baca Juga: Orientasi Golkar Jakarta, Ace Hasan Syadzily Tekankan Kepemimpinan Modern dan Inklusif
Fraksi Golkar memandang pengajuan Raperda ini sebagai langkah yang tepat dan responsif terhadap kondisi nyata di lapangan.
"Perempuan di Jakarta masih sangat rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi," lanjutnya.
Wakil Ketua Komisi A itu menilai Raperda ini memiliki cakupan yang komprehensif karena tidak hanya mengatur penanganan korban setelah terjadi kekerasan, tetapi juga menekankan upaya pencegahan di berbagai sektor.
Mulai dari sektor pendidikan, ketenagakerjaan, teknologi informasi, kebudayaan, hingga lingkungan keluarga, seluruhnya diatur untuk membangun sistem perlindungan yang lebih menyeluruh.
Fraksi Golkar juga mengapresiasi adanya ketentuan khusus bagi kelompok perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis, seperti perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan kepala keluarga, perempuan penyandang disabilitas, dan perempuan migran.
"Hal ini mencerminkan pendekatan interseksional yang progresif dan melampaui regulasi sebelumnya," tukas Alia. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Raker HAPPI Jatim 2026, Prof Zainul Hidayah Terpilih Jadi Ketua
- 2Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 3Prediksi Skor Genoa vs Fiorentina di Serie A, 10 Oktober 2026: Mampukah Rossoblu Mengakhiri Tren Buruk di Kandang?
- 4Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayer Leverkusen di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Duel Sengit di Mewa Arena
- 5Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di La Liga, 10 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Rekor Buruk?
- 6Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






