Jakarta

Warning Gubernur Pramono: Penerima Bansos, KJP dan KJMU yang Masih Buang Sampah ke Sungai Bakal Diberi Sanksi Tegas

Laode Akbar | 24 Juni 2026, 16:32 WIB
Warning Gubernur Pramono: Penerima Bansos, KJP dan KJMU yang Masih Buang Sampah ke Sungai Bakal Diberi Sanksi Tegas
Iluatrasi - penerima KJP

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap warga, termasuk penerima bantuan sosial (bansos), Kartu Jakarta Pintar (KJP), hingga Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang masih membuang sampah ke sungai.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung gerakan pemilahan sampah dari rumah yang saat ini tengah digencarkan di seluruh wilayah Jakarta.

Pramono menilai langkah tegas diperlukan karena pemerintah selama ini telah memberikan berbagai fasilitas dan bantuan kepada masyarakat, mulai dari layanan sosial hingga bantuan pendidikan.

Baca Juga: Gacor Ini Daftar Rekor Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2026

"Di Jakarta ini hampir semua rumah itu mendapatkan fasilitas dari Pemerintah DKI Jakarta, apakah melalui Pasukan Putih, KJP, KJMU, bansos, dan macam-macam. Jadi kalau memang dilakukan pelanggaran untuk itu, tentunya kita akan mengambil sikap," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Menurut Pramono, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah menunjukkan perkembangan positif sejak diterbitkannya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah.

Bahkan, sebagian besar lingkungan RT dan RW di Jakarta disebut telah mulai menjalankan program tersebut.

"Sesuai dengan Ingub Nomor 5 Tahun 2026, gerakan pemilahan sampah di Jakarta saya bersyukur mendapatkan respons dan dukungan yang luar biasa. Sekarang ini hampir semua RT/RW sudah punya itu," tegasnya.

Baca Juga: Soroti Kejanggalan Tato dan Luka Korban, Netizen Desak Polda Jabar Selidiki Potensi Keterlibatan Pelaku Lain

Meski demikian, Pramono mengakui masih ditemukan warga yang membuang sampah ke sungai. Untuk itu, Pemprov DKI akan meningkatkan pengawasan sekaligus menerapkan sanksi terhadap pelanggar.

"Kalau memang ditemukan ada masyarakat yang membuang sampah di sungai, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk misalnya mengambil sikap tegas," tegasnya.

Diketahui, Pramono resmi memulai Gerakan Pilah Sampah serentak di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Minggu (10/5/2026).

Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-499 Jakarta sekaligus langkah konkret mengurangi beban sampah yang selama ini seluruhnya diangkut ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Baca Juga: Update Harga Emas Pegadaian Rabu 24 Juni 2026: Cetakan UBS Alami Pergerakan Fluktuatif

Pramono mengatakan, gerakan pilah sampah dilakukan secara serentak sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) No. 5 Tahun 2026 mengenai pengelolaan sampah dari sumbernya.

"Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur. Dan kegiatan ini tidak setengah-setengah karena semuanya berjalan serentak di lima kota dan juga di Pulau Seribu untuk melakukan pilah sampah," ujar Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.