Jakarta

Perubahan Perda Pajak, Legislator Golkar Syafi Fabio Dorong Pemprov Susun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah

Laode Akbar | 15 Juli 2026, 05:26 WIB
Perubahan Perda Pajak, Legislator Golkar Syafi Fabio Dorong Pemprov Susun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio

AKURAT JAKARTA – Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Syafi Fabio, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyusun Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah 2026–2030 sebagai bagian dari perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Usulan tersebut disampaikan Syafi dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, Selasa (14/7/2026).

Menurut Syafi, perubahan perda tersebut merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari seiring adanya perubahan regulasi nasional, perkembangan pelayanan publik, serta transformasi Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga: Legislator Golkar Judistira Hermawan Usul Anggota DPRD DKI Sosialisasi Pilah Sampah Selama Tiga Bulan

Namun, ia menegaskan perubahan aturan tidak boleh hanya sebatas penyesuaian objek pajak, tarif retribusi, maupun norma administratif.

"Perubahan Peraturan Daerah ini harus menjadi momentum reformasi fiskal daerah yang mampu memperkuat kapasitas Pendapatan Asli Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta menjaga daya saing Jakarta sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global," kata Syafi.

Ia menilai keberhasilan reformasi fiskal tidak semata-mata diukur dari meningkatnya penerimaan daerah, melainkan dari kemampuan pemerintah membangun sistem perpajakan dan retribusi yang modern, transparan, akuntabel, berbasis data, serta mampu mendorong kepatuhan sukarela masyarakat.

Syafi menilai substansi Ranperda yang diajukan masih didominasi penyesuaian objek, tarif, dan jenis pelayanan, sehingga belum terlihat arah kebijakan reformasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terintegrasi untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

"Apakah perubahan Peraturan Daerah ini merupakan bagian dari grand design Reformasi Pendapatan Asli Daerah? Apakah Pemprov telah menetapkan target perluasan basis pajak, digitalisasi administrasi, peningkatan kepatuhan, dan penguatan pengawasan sebagai bagian implementasi Peraturan Daerah ini? Mohon penjelasan," ujarnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI itu juga mengusulkan penyusunan Roadmap Reformasi Pendapatan Daerah Tahun 2026–2030 yang memuat strategi penguatan kapasitas fiskal, digitalisasi pelayanan, integrasi data, serta indikator peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, Syafi meminta Pemprov DKI melakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) sebelum menetapkan perubahan tarif pajak dan retribusi agar kebijakan yang diambil berbasis data dan mempertimbangkan dampaknya terhadap investasi, dunia usaha, serta daya beli masyarakat.

Fraksi Golkar turut meminta Pemprov menghitung nilai tax expenditure dari berbagai pengecualian pajak dan retribusi yang diatur dalam Ranperda beserta manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan.

"Fraksi Partai Golkar mengusulkan penyusunan Laporan Tax Expenditure Daerah yang disampaikan bersamaan dengan laporan realisasi APBD sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan fiskal daerah," tandas Syafi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y