Jakarta

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Legalitas Usaha Diperhatikan

Laode Akbar | 29 September 2026, 08:31 WIB
Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Legalitas Usaha Diperhatikan
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya

AKURAT JAKARTA – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membutuhkan akses permodalan yang mudah untuk mengembangkan usaha, terutama ketika penjualan mulai meningkat.

Namun, legalitas usaha dan akses terhadap pembiayaan formal masih menjadi tantangan bagi sebagian pelaku UMKM.

Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya, mengatakan, legalitas menjadi salah satu syarat penting bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan formal sekaligus memperluas pasar.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Harap LRT Jakarta Manggarai Jadi Hub Transportasi Utama Ibu Kota

"Legalitas menjadi kunci UMKM mengakses pembiayaan dan pasar," ujar Dimaz, beberapa waktu lalu.

Menurut Dimaz, legalitas usaha penting agar pelaku UMKM dapat memanfaatkan berbagai skema pembiayaan yang disediakan pemerintah.

Ia menyebut salah satu skema yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Selain KUR, terdapat pula skema pembiayaan kelompok seperti Program Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang menyasar pelaku usaha perempuan.

Ketua Komisi C itu juga mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk memanfaatkan Aplikasi SAPA UMKM.

Menurutnya, aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperoleh layanan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas usaha, legalitas, hingga akses permodalan.

"Pelaku UMKM perlu memanfaatkan layanan yang tersedia untuk meningkatkan kapasitas usaha, mengurus legalitas, dan mendapatkan akses permodalan," kata Dimaz.

Ia menilai kemudahan akses terhadap pembiayaan perlu berjalan beriringan dengan kesiapan legalitas usaha.

Dengan begitu, UMKM tidak hanya dapat memperoleh modal untuk mengembangkan usaha, tetapi juga memiliki peluang memperluas pasar.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Kementerian UMKM Lolo Srinatta Ginting pada 28 Agustus 2026, legalitas diperlukan ketika UMKM ingin memperluas pasar melalui pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut termasuk ketika pelaku UMKM ingin mengikuti pengadaan melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y